Jasa Raharja Pastikan Santunan untuk Seluruh Korban Kecelakaan Bus ALS

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – PT Jasa Raharja memastikan akan menanggung seluruh korban kecelakaan Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Namun, proses tersebut baru dapat dilakukan setelah identifikasi korban selesai.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jasa Raharja Sumatera Utara, Nasjwin Andi Nurdin, mengatakan pihaknya akan menjalankan peran sebagai pelaksana amanah undang-undang.

“Ya, kami di Jasa Raharja sebagai pengemban amanah Undang-Undang Nomor 33 dan 34, khususnya UU 33 tentang pertanggungan santunan terhadap para korban kecelakaan ini,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/5).

Nasjwin menegaskan seluruh korban dalam insiden tersebut akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Berdasarkan data PT ALS, jumlah korban saat ini mencapai 18 orang, terdiri dari 14 penumpang dan empat kru bus.

Baca Juga :  Hikmah Siswi MAN 2 Model Medan, Juara I MTQ Tingkat Nasional, Lulus Kedokteran USU Jalur SNBP

“Kami tegaskan seluruh korban penumpang bus ALS yang menjadi mitra kami akan dijamin oleh Jasa Raharja dan berhak mendapatkan santunan, baik santunan meninggal dunia, biaya perawatan, maupun santunan cacat tetap,” ucapnya.

Namun demikian, ia menyebut tindak lanjut santunan nantinya akan dilakukan oleh Jasa Raharja Provinsi Sumsel setelah proses identifikasi korban rampung.

“Tentunya kami baru bisa melakukan tindak lanjut setelah mengetahui identitas korban. Karena kejadian ini berada di Provinsi Sumatera Selatan, nantinya pihak di sana yang akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut, sebab masih ada proses penyelidikan dan penyidikan,” tuturnya.

Baca Juga :  Gotong Royong PDI Perjuangan Untuk Korban Bencana Alam

Nasjwin juga menjelaskan rincian santunan yang dapat diterima korban maupun keluarga korban. Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama terkait kelengkapan manifest penumpang.

“Untuk santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta, biaya perawatan maksimal Rp20 juta, santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta, dan apabila korban tidak memiliki ahli waris maka diberikan bantuan biaya penguburan,” katanya.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur
LIPPSU Soroti Kesejahteraan Kepling Medan Jelang APEKSI 2026
Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Rumah Adat Monumen Sisingamangaraja XII Medan Hangus Terbakar
Ratusan Mahasiswa Nommensen Demo DPRD Sumut, Tolak Program MBG
Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG
Pemprov Sumut Dorong Kesejahteraan Ojol
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 22:57 WIB

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Juni 2026 - 21:41 WIB

LIPPSU Soroti Kesejahteraan Kepling Medan Jelang APEKSI 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 21:21 WIB

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato

Senin, 22 Juni 2026 - 19:57 WIB

Ratusan Mahasiswa Nommensen Demo DPRD Sumut, Tolak Program MBG

Berita Terbaru

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB