MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – PT Jasa Raharja memastikan akan menanggung seluruh korban kecelakaan Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Namun, proses tersebut baru dapat dilakukan setelah identifikasi korban selesai.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jasa Raharja Sumatera Utara, Nasjwin Andi Nurdin, mengatakan pihaknya akan menjalankan peran sebagai pelaksana amanah undang-undang.
“Ya, kami di Jasa Raharja sebagai pengemban amanah Undang-Undang Nomor 33 dan 34, khususnya UU 33 tentang pertanggungan santunan terhadap para korban kecelakaan ini,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/5).
Nasjwin menegaskan seluruh korban dalam insiden tersebut akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Berdasarkan data PT ALS, jumlah korban saat ini mencapai 18 orang, terdiri dari 14 penumpang dan empat kru bus.
“Kami tegaskan seluruh korban penumpang bus ALS yang menjadi mitra kami akan dijamin oleh Jasa Raharja dan berhak mendapatkan santunan, baik santunan meninggal dunia, biaya perawatan, maupun santunan cacat tetap,” ucapnya.
Namun demikian, ia menyebut tindak lanjut santunan nantinya akan dilakukan oleh Jasa Raharja Provinsi Sumsel setelah proses identifikasi korban rampung.
“Tentunya kami baru bisa melakukan tindak lanjut setelah mengetahui identitas korban. Karena kejadian ini berada di Provinsi Sumatera Selatan, nantinya pihak di sana yang akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut, sebab masih ada proses penyelidikan dan penyidikan,” tuturnya.
Nasjwin juga menjelaskan rincian santunan yang dapat diterima korban maupun keluarga korban. Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama terkait kelengkapan manifest penumpang.
“Untuk santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta, biaya perawatan maksimal Rp20 juta, santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta, dan apabila korban tidak memiliki ahli waris maka diberikan bantuan biaya penguburan,” katanya.
Penulis : Yuli









