Jasa Raharja Pastikan Santunan untuk Seluruh Korban Kecelakaan Bus ALS

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – PT Jasa Raharja memastikan akan menanggung seluruh korban kecelakaan Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Namun, proses tersebut baru dapat dilakukan setelah identifikasi korban selesai.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jasa Raharja Sumatera Utara, Nasjwin Andi Nurdin, mengatakan pihaknya akan menjalankan peran sebagai pelaksana amanah undang-undang.

“Ya, kami di Jasa Raharja sebagai pengemban amanah Undang-Undang Nomor 33 dan 34, khususnya UU 33 tentang pertanggungan santunan terhadap para korban kecelakaan ini,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/5).

Nasjwin menegaskan seluruh korban dalam insiden tersebut akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Berdasarkan data PT ALS, jumlah korban saat ini mencapai 18 orang, terdiri dari 14 penumpang dan empat kru bus.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Usulkan 9.759 Formasi CPNS 2026, Setengah untuk Guru

“Kami tegaskan seluruh korban penumpang bus ALS yang menjadi mitra kami akan dijamin oleh Jasa Raharja dan berhak mendapatkan santunan, baik santunan meninggal dunia, biaya perawatan, maupun santunan cacat tetap,” ucapnya.

Namun demikian, ia menyebut tindak lanjut santunan nantinya akan dilakukan oleh Jasa Raharja Provinsi Sumsel setelah proses identifikasi korban rampung.

“Tentunya kami baru bisa melakukan tindak lanjut setelah mengetahui identitas korban. Karena kejadian ini berada di Provinsi Sumatera Selatan, nantinya pihak di sana yang akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut, sebab masih ada proses penyelidikan dan penyidikan,” tuturnya.

Baca Juga :  Kementerian PU dan TNI Kebut Pembangunan Infrastruktur Daerah Bencana

Nasjwin juga menjelaskan rincian santunan yang dapat diterima korban maupun keluarga korban. Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama terkait kelengkapan manifest penumpang.

“Untuk santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta, biaya perawatan maksimal Rp20 juta, santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta, dan apabila korban tidak memiliki ahli waris maka diberikan bantuan biaya penguburan,” katanya.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Juang Kopi Resmi Soft Launching di Bandar Klippa, Jadi Wadah Kreatif Generasi Muda
Bobby Nasution Kunjungi Kantor ALS, Pastikan Penanganan Korban Kecelakaan Bus
Ada 61.000 Rumah Tak Layak Huni di Medan, 500 Akan Direnovasi
DPRD Sumut Soroti Status Lahan Puluhan Sekolah di Kawasan HGU PTPN
Mahasiswa UBT Medan Demo Tuntut Transparansi Pengelolaan KIP Kuliah
Sengketa Aset Pemkab, Bupati Dairi Gugat Tujuh Warga ke PN Sidikalang
DPN Ultimatum Walikota; Copot Oknum Disdik Sekarang
Massa Geruduk DPRD Sumut, Desak APH Tuntaskan Dugaan Korupsi dan Polemik Ijazah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:35 WIB

Juang Kopi Resmi Soft Launching di Bandar Klippa, Jadi Wadah Kreatif Generasi Muda

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:28 WIB

Bobby Nasution Kunjungi Kantor ALS, Pastikan Penanganan Korban Kecelakaan Bus

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:23 WIB

Jasa Raharja Pastikan Santunan untuk Seluruh Korban Kecelakaan Bus ALS

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:19 WIB

DPRD Sumut Soroti Status Lahan Puluhan Sekolah di Kawasan HGU PTPN

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:17 WIB

Mahasiswa UBT Medan Demo Tuntut Transparansi Pengelolaan KIP Kuliah

Berita Terbaru