Jasa Raharja Pastikan Santunan untuk Seluruh Korban Kecelakaan Bus ALS

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – PT Jasa Raharja memastikan akan menanggung seluruh korban kecelakaan Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Namun, proses tersebut baru dapat dilakukan setelah identifikasi korban selesai.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jasa Raharja Sumatera Utara, Nasjwin Andi Nurdin, mengatakan pihaknya akan menjalankan peran sebagai pelaksana amanah undang-undang.

“Ya, kami di Jasa Raharja sebagai pengemban amanah Undang-Undang Nomor 33 dan 34, khususnya UU 33 tentang pertanggungan santunan terhadap para korban kecelakaan ini,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/5).

Nasjwin menegaskan seluruh korban dalam insiden tersebut akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Berdasarkan data PT ALS, jumlah korban saat ini mencapai 18 orang, terdiri dari 14 penumpang dan empat kru bus.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kota Medan Audensi Bersama OPD dan Stakeholder Terkait Banjir

“Kami tegaskan seluruh korban penumpang bus ALS yang menjadi mitra kami akan dijamin oleh Jasa Raharja dan berhak mendapatkan santunan, baik santunan meninggal dunia, biaya perawatan, maupun santunan cacat tetap,” ucapnya.

Namun demikian, ia menyebut tindak lanjut santunan nantinya akan dilakukan oleh Jasa Raharja Provinsi Sumsel setelah proses identifikasi korban rampung.

“Tentunya kami baru bisa melakukan tindak lanjut setelah mengetahui identitas korban. Karena kejadian ini berada di Provinsi Sumatera Selatan, nantinya pihak di sana yang akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut, sebab masih ada proses penyelidikan dan penyidikan,” tuturnya.

Baca Juga :  Puluhan Masa Aksi Demo Kantor Bupati Madina, Desak Bupati Lebih Arif dan Bijaksana Sikapi Permasalahan Pasar

Nasjwin juga menjelaskan rincian santunan yang dapat diterima korban maupun keluarga korban. Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama terkait kelengkapan manifest penumpang.

“Untuk santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta, biaya perawatan maksimal Rp20 juta, santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta, dan apabila korban tidak memiliki ahli waris maka diberikan bantuan biaya penguburan,” katanya.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Tambang di Pulo Padang Ditertibkan, Warga Minta Solusi
Ketua OKK GRIB Jaya Madina Desak Kapolres Usut Dugaan Penimbunan Solar
Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin
Massa GAMPERA Demo DPRD Pematangsiantar, Desak Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Diusut
Wawako Tanjungbalai Evaluasi Program MBG
Kunjungi Pemkab Batubara, Dahnil Ginting Bahas Pelestarian Mangrove Cegah Abrasi Pantai
Jelang Pelantikan, Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Badan Wakaf Indonesia Kota Tanjungbalai
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus

Rabu, 23 September 2026 - 19:08 WIB

Tambang di Pulo Padang Ditertibkan, Warga Minta Solusi

Rabu, 23 September 2026 - 19:02 WIB

Ketua OKK GRIB Jaya Madina Desak Kapolres Usut Dugaan Penimbunan Solar

Rabu, 23 September 2026 - 19:00 WIB

Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

Rabu, 23 September 2026 - 18:57 WIB

Massa GAMPERA Demo DPRD Pematangsiantar, Desak Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Diusut

Berita Terbaru

Daerah

Tambang di Pulo Padang Ditertibkan, Warga Minta Solusi

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:08 WIB

Daerah

Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:00 WIB