BPSDM ATR/BPN Gelar Uji Kompetensi Penata Kadastral untuk Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Pertanahan

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID –Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memperkuat profesionalisme di bidang survei dan pemetaan pertanahan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan kegiatan Uji Kompetensi Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral.

Kegiatan yang digelar belum lama ini secara daring, diikuti sejumlah Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral di lingkungan Kanwil BPN Sumatera Utara.

Pelaksanaan uji kompetensi tersebut menjadi bagian dari langkah strategis Kementerian ATR/BPN dalam memastikan para tenaga profesional di bidang kadastral memiliki kemampuan teknis, kompetensi, serta integritas yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Baca Juga :  Pemprovsu Kembali Gelar PRSU 3 Juli-2 Agustus

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kualitas pelayanan pertanahan yang semakin modern, akurat, dan terpercaya. Keberadaan tenaga kadastral yang kompeten dinilai memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pertanahan, termasuk percepatan pelayanan kepada masyarakat serta pemberian kepastian hukum terhadap hak atas tanah.

Melalui proses uji kompetensi, para peserta diharapkan mampu menunjukkan kapasitas dan keahlian yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas di bidang pengukuran, pemetaan, hingga administrasi pertanahan. Standar kompetensi tersebut menjadi aspek penting untuk menjamin kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Selain meningkatkan kemampuan teknis, pelaksanaan uji kompetensi juga diarahkan untuk membentuk sumber daya manusia yang profesional dan adaptif terhadap perkembangan teknologi di sektor pertanahan. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat dan transparan, tenaga kadastral dituntut memiliki kemampuan yang tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugas.

Baca Juga :  Dinas Kominfo dan BPS Sumut Teken Kerja Sama

Dengan terselenggaranya kegiatan tersebut, diharapkan lahir tenaga Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral yang berkualitas, kompeten, dan siap mendukung percepatan program pelayanan pertanahan di Indonesia.
Langkah ini sejalan dengan upaya Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan sistem pelayanan pertanahan yang profesional, modern, serta berorientasi pada kepastian hukum dan kepuasan masyarakat.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Walikota Medan Buka Pekan KHAS V 2026 Dibuka
Raker DPN Soroti Berbagai Isu di Sumut, Ingatkan Aparat Penegak Hukum Tidak Tutup Mata
Dosen UNPRI adakan PKM Di Punguan Inanta Ni Parhalado Dan Parhalado Ina di HKBP Glugur
AMRI Sumut Gelar Konsolidasi Perdana, Fokus Program Kepemudaan Sosial & Ekonomi
Kawasan Kesawan Medan Air Mati Sejak Siang, Warga Kesulitan Aktivitas
Lailatul Badri : Proyek BRT, Jangan Sampai Bebani APBD
Komisi IV DPRD Medan Minta Pembangunan BRT Terstruktur dan Ramah Lingkungan
PT KAI Diminta Bersinergi Dengan Pemko Dalam Pemanfaatan dan Pengawasan PBG
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:46 WIB

Walikota Medan Buka Pekan KHAS V 2026 Dibuka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:36 WIB

Raker DPN Soroti Berbagai Isu di Sumut, Ingatkan Aparat Penegak Hukum Tidak Tutup Mata

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:03 WIB

Dosen UNPRI adakan PKM Di Punguan Inanta Ni Parhalado Dan Parhalado Ina di HKBP Glugur

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:03 WIB

AMRI Sumut Gelar Konsolidasi Perdana, Fokus Program Kepemudaan Sosial & Ekonomi

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:25 WIB

Kawasan Kesawan Medan Air Mati Sejak Siang, Warga Kesulitan Aktivitas

Berita Terbaru

Berita

Per Juli 2026, 1,7 Juta KK di Sumut Terima Bantuan Pangan

Senin, 15 Jun 2026 - 12:46 WIB

Hukum

Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21

Senin, 15 Jun 2026 - 12:43 WIB