Tim Tabur Kejati Sumut saat menangkap terpidana DPO kasus penipuan, Selamat Ang

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang terpidana kasus penipuan berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO), Selamat Ang, di Kota Tanjung Balai, Selasa (9/9).

“Tim Tabur berhasil menangkap seorang terpidana DPO kasus penipuan, Selamat Ang, di Jalan HM Yatim No. 18, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan pada pukul 07.00 WIB. Yang bersangkutan merupakan terpidana pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,” kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Tembung, Bandar Pakai Drone Pantau Petugas

Husairi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu memperoleh informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut, tim Tabur kemudian melakukan observasi dan berkoordinasi dengan Kejari Tanjung Balai.

“Hingga akhirnya kita berhasil menangkap pria berusia 39 tahun itu di kediamannya tanpa perlawanan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan untuk mengeksekusi hukuman berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung No. 507 K/Pid/2021 yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Selamat Ang.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Gelar Konferensi Pers Tangkapan Narkoba Hasil KRYD

“Sebelumnya, terpidana sempat kabur dan bersembunyi selama beberapa tahun untuk menghindari eksekusi pidana badan. Kini terpidana sudah kita tangkap dan diserahkan ke pihak Kejari Medan sebagai eksekutor,” tutur Husairi.

Kini, kata Husairi, Selamat Ang sudah dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelajar 16 Tahun Ditembak Preman OKP, Jantung dan Paru Paru Rusak Biaya Pengobatan Capai 150 Juta Rupiah
DPO 6 Tahun Akhirnya Ditangkap! Albert A Hock Pelaku Penggelapan Diamankan Tim Tabur Kejatisu di Tanjungbalai
Polres Tanjung Balai Gelar Konferensi Pers Tangkapan Narkoba Hasil KRYD
Sadis, Adik Anggota TNI di Medan Diserang 50 OTK
Tim URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Berhasil Tangkap 5 Sindikat Curanmor Antar Kabupaten/Kota, 3 Ditembak
6 Orang Penyerangan Polisi Penggerebekan Multatuli Medan Diamankan
LSM Buru Sergap Desan Audit Polres Madina Atas Penghentian Kasus Cabul Anak
Polri Tetapkan 4 Tersangka dan 2 Buronan Kasus Peredaran Narkoba di New Zone Medan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 00:01 WIB

Pelajar 16 Tahun Ditembak Preman OKP, Jantung dan Paru Paru Rusak Biaya Pengobatan Capai 150 Juta Rupiah

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

DPO 6 Tahun Akhirnya Ditangkap! Albert A Hock Pelaku Penggelapan Diamankan Tim Tabur Kejatisu di Tanjungbalai

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:36 WIB

Polres Tanjung Balai Gelar Konferensi Pers Tangkapan Narkoba Hasil KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 21:32 WIB

Sadis, Adik Anggota TNI di Medan Diserang 50 OTK

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:00 WIB

Tim URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Berhasil Tangkap 5 Sindikat Curanmor Antar Kabupaten/Kota, 3 Ditembak

Berita Terbaru