Polri Tetapkan 4 Tersangka dan 2 Buronan Kasus Peredaran Narkoba di New Zone Medan

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka atas dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) New Zone, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan keempat tersangka saat ini telah ditangkap dan akan dibawa ke Mabes Polri untuk pengembangan lebih lanjut.

“Membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Eko Selasa (26/5).

Adapun keempat tersangka yakni; Destri Ayu Lestari (39) yang berperan sebagai penyedia barang di New Zone; Sherina Husnaini (19) yang berperan selaku perantara; Josef Liopisa alias Asiang (73) sebagai Admin HRD yang melakukan monitoring terhadap razia aparat.

Baca Juga :  Bea Cukai Terima Barang Bukti Penyelundupan Puluhan Ribu Rokok Ilegal ke Pematangsiantar

“Dan membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut,” ujar Eko.

Kemudian untuk tersangka terakhir ada Anthony Wijaya alias Aan yang memiliki peran manajer operasional yang memperbolehkan peredaran narkoba serta mendapatkan keuntungan terhadap penjualan.

“Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli yang bebas pada Tempat Hiburan Malam New Zone yang melibatkan management,” tuturnya.

Sementara dari kasus yang berawal dari upaya penggerebekan Tim gabungan Subdit IV dengan Satgas NIC Dipimpin Kombes Handik Zusen Kombes Kevin Leleury, masih menyimpan dua orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai buronan.

Baca Juga :  Pembakar Rumah Hakim Ditangkap, 49 Saksi Diperiksa

Mereka adalah Eddy alias Awi (pengendali) dan Ape (penyedia barang narkoba) yang saat ini tengah dalam pengejaran untuk kepentingan pengungkapan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

READ Polres Langkat Tangkap 118 Pelaku Narkoba
“Setelah didalami adanya dugaan TPPU kemudian Tim Gabungan melakukan penyitaan terhadap Aset yang diduga hasil dari TPPU tersebut. Aset yang disita berupa tiga Unit kendaraan roda 4 dan empat Unit kendaraan roda 2,” sebutnya.

Perlu diketahui pengungkapan peredaran narkoba di lokasi THM New Zone Kota Medan berawal dari penggerebekan yang berhasil mengamankan 34 orang. Dari puluhan orang yang diamankan, sebagian dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Donny Pacek, Ini Perannya
Polisi Bongkar Gudang Vape Narkoba di Bandar Setia, 1.152 Unit Disita
Sarang Narkoba Bantaran Rel Tembung Kembali Digerebeg, 6 Orang Diamankan
Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Medan, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Polres Batu Bara Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, Sita 111 Gram dan Uang Rp127 Juta
IPTU Chalid Sitorus, S.H., M.H., Kapolsek Pagar Merbau dan Jajarannya Amankan Tiga Orang Dugaan Penyalahgunaan Narkotika   
Beraksi 47 Kali, Spesialis Jambret Berkedok Ojol di Medan Ditembak Polisi
BREAKING: Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Tanjung Morawa Pecah, Satu Orang Diduga Kena Tembak di Leher
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Donny Pacek, Ini Perannya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Polisi Bongkar Gudang Vape Narkoba di Bandar Setia, 1.152 Unit Disita

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Sarang Narkoba Bantaran Rel Tembung Kembali Digerebeg, 6 Orang Diamankan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Medan, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, Sita 111 Gram dan Uang Rp127 Juta

Berita Terbaru