Polri Tetapkan 4 Tersangka dan 2 Buronan Kasus Peredaran Narkoba di New Zone Medan

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka atas dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) New Zone, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan keempat tersangka saat ini telah ditangkap dan akan dibawa ke Mabes Polri untuk pengembangan lebih lanjut.

“Membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Eko Selasa (26/5).

Adapun keempat tersangka yakni; Destri Ayu Lestari (39) yang berperan sebagai penyedia barang di New Zone; Sherina Husnaini (19) yang berperan selaku perantara; Josef Liopisa alias Asiang (73) sebagai Admin HRD yang melakukan monitoring terhadap razia aparat.

Baca Juga :  Mayat Lansia Ditemukan di Sungai Lae Renun, Identitas Korban Berhasil Diungkap

“Dan membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut,” ujar Eko.

Kemudian untuk tersangka terakhir ada Anthony Wijaya alias Aan yang memiliki peran manajer operasional yang memperbolehkan peredaran narkoba serta mendapatkan keuntungan terhadap penjualan.

“Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli yang bebas pada Tempat Hiburan Malam New Zone yang melibatkan management,” tuturnya.

Sementara dari kasus yang berawal dari upaya penggerebekan Tim gabungan Subdit IV dengan Satgas NIC Dipimpin Kombes Handik Zusen Kombes Kevin Leleury, masih menyimpan dua orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai buronan.

Baca Juga :  Ninja Sawit Yang Resahkan Warga di Dolok Masihul Diringkus Polsek

Mereka adalah Eddy alias Awi (pengendali) dan Ape (penyedia barang narkoba) yang saat ini tengah dalam pengejaran untuk kepentingan pengungkapan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

READ Polres Langkat Tangkap 118 Pelaku Narkoba
“Setelah didalami adanya dugaan TPPU kemudian Tim Gabungan melakukan penyitaan terhadap Aset yang diduga hasil dari TPPU tersebut. Aset yang disita berupa tiga Unit kendaraan roda 4 dan empat Unit kendaraan roda 2,” sebutnya.

Perlu diketahui pengungkapan peredaran narkoba di lokasi THM New Zone Kota Medan berawal dari penggerebekan yang berhasil mengamankan 34 orang. Dari puluhan orang yang diamankan, sebagian dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pelaku Pungli Retribusi Air Panas Sidebuk Debuk Berastagi Ditangkap Polisi
Mahasiswa UINSU Dianiaya di Kampus, Pelipis Mata Robek
Jaringan Sabu Asahan Dibongkar: Koordinator “Lukman” Ditangkap Tim AKP Ivan Sitompul, Barang Bukti Lengkap Disita
Brimob Sumut Tangkap Komplotan Maling Besi Yang Tantang Polisi
Curi Lembu, Mobil Fortuner Pelaku Ringsek Dimassa
Sengit… Setelah Kejar-kejaran di Jalan Tol, Poltabes Medan Gagalkan Pengiriman Sabu 20 Kg
Bandar Ekstasi-Vape Narkoba di Deli Serdang Ditangkap, 3 Mobil Mewah Disita
Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Asahan, 5 Orang Jadi Tersangka
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Dua Pelaku Pungli Retribusi Air Panas Sidebuk Debuk Berastagi Ditangkap Polisi

Senin, 15 Juni 2026 - 12:39 WIB

Mahasiswa UINSU Dianiaya di Kampus, Pelipis Mata Robek

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:49 WIB

Jaringan Sabu Asahan Dibongkar: Koordinator “Lukman” Ditangkap Tim AKP Ivan Sitompul, Barang Bukti Lengkap Disita

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55 WIB

Brimob Sumut Tangkap Komplotan Maling Besi Yang Tantang Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:54 WIB

Curi Lembu, Mobil Fortuner Pelaku Ringsek Dimassa

Berita Terbaru

Berita

Per Juli 2026, 1,7 Juta KK di Sumut Terima Bantuan Pangan

Senin, 15 Jun 2026 - 12:46 WIB

Hukum

Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21

Senin, 15 Jun 2026 - 12:43 WIB