Pembacaan Tuntutan Perkara Bandar Narkoba Sibuhuan di Tunda Hingga Pekan Depan

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALAS, SUARASUMUTONLINE.ID- Pembacaan tuntutan jaksa ditunda atas persidangan Bandar Narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Hakim Ketua berhalangan.

Surya Wardana Damanik, SH PLT Panitira Muda Hukum mengatakan kepada SUARASUMUT, Rabu, (8/4), Sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim tidak lengkap, berhubungan ada kegiatan Hakim Ketua, Dharma Putra Simbolon, SH, MH di Medan. Sidang lanjutan akan digelar, Selasa (14/4).

Pada kesempatan yang sama juga, Ricki Pratama, SH.MH, Hakim dan Humas PN Sibuhuan, sebagai, Jaksa penuntut Umum, Horas Erwin, SH, membenarkan penundaan tersebut.

Sembari menambahkan, bahwa sebelumnya sidang pembacaan tuntutan ditunda, tepat pada Selasa (10/3-2026) dengan alasan tuntutan Jaksa belum siap, sehingga sidang lanjutan pembacaan tuntutan Jaksa akan digelar, Selasa (7/4), jelasnya. Sementara waktu dan jadwal yang di tunggu telah tiba, persidangan kembali ditunda.

Padahal kasus ini sudah menjadi perhatian serius media, karena sebelumnya, kasus bandar narkoba yang tersangkanya, AHSH sempat melarikan diri atau menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Padang Lawas. Namun yang bersangkutan dapat dibekuk Satres Narkoba Polres Padang Lawas, yang dipimpin langsung, Kasat Resnarkoba, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, dan kanit 1 Ipda Astoedin Sihotang di Lapangan Merdeka Kota Medan, Kecamatan Medan Kota, Kamis (6/11-2025) sekita pukul 00.30 WIB atas informasi masyarakat
Dari hasil Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas berhasil menyita 2 unit HP yg digunakannya untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga :  Dapat Ancaman Akan di Bom, Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu

Prilaku tersangka AHSH warga LK III, Kelurahan Pasar sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas ditekuni berjalan tiga tahun berniaga menjadi Bandar Narkotika jenis Sabu di wilayah Padang Lawas.

“Berdasarkan hasil interogasi AHSH mengakui sudah menjadi bandar narkotika jenis sabu sabu sekitar 3 tahun lamanya dan menerangkan mendapatkan sabu-sabu dari bandar sabu-sabu yang berada di daerah Tanjung Balai dengan inisial R dan O, yang nama lengkapnya sudah dikantongi pihak Kepolisian”

Selanjutnya diedarkan di daerah Palas, terakhir kali mengedarkan sabu-sabu di daerah Palas pada hari Senin tanggal (9/5) pukul 23.30 Wib di salah satu kamar hotel yang berada di daerah Banjar Raja Kelurahan Pasar Sibuhuan.

Baca Juga :  Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan

Narkotika jenis sabu-sabu yang dibagi dan diedarkan dikamar hotel tersebut sebanyak 1 kg.
Tindakan pelaku yang trafliasi dengan tiga terdakwa, (SMH, H, AI) yang dijadikan saksi atas kasus tersangka AHSH sudah dijatuhi vonis hakim, SMH sendiri mendapat putusan hukuman 10 tahun penjara. Sedang H dan Al masing-masing mendapat hukuman 4,5 tahun kurungan.

Dalam perkara ketiganya, JPU masih mengajukan banding.

Keterkaitan jaringan bandar narkoba saat SMH, ditangkap polisi ditemukan barang bukti sabu seberat 96,18 gram yang diperoleh terdakwa AHSH, begitu juga pengakuan tersangka H dan Al, menunjuk satu nama yakni AHSH.

“Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap AHSH ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Amran

Editor : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satma AMPI Madina Desak Aktor Intelektual Kasus Tambang Berdarah Dibongkar
Polisi Akan Panggil Jaksa yang Todongkan Pistol ke Warga di Medan
Sejumlah Satpam Desak Polda Sumut Usut Kasus Pengancaman yang Dialami Rekan Mereka
Buntut Dugaan Penganiayaan Istri Siri, Mr Roberto Ditangkap
Korlap Parkir Pasar Sukaramai Dikeroyok Sekelompok Preman, Tubuh Memar dan Bibir Pecah
Siswi Kelas 2 SMA Dilarikan Pria Paruh Baya, Polisi Diminta Gerak Cepat Tangkap Pelaku
PETI di Madina Kembali Makan Korban: 2 Penambang Tewas Tertimpa Longsor, 1 Kritis
Polda Sumut Bongkar Judi Online Jaringan Kamboja, 19 Tersangka Ditangkap di Dua TKP
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 19:58 WIB

Satma AMPI Madina Desak Aktor Intelektual Kasus Tambang Berdarah Dibongkar

Kamis, 9 April 2026 - 10:30 WIB

Pembacaan Tuntutan Perkara Bandar Narkoba Sibuhuan di Tunda Hingga Pekan Depan

Selasa, 7 April 2026 - 20:58 WIB

Polisi Akan Panggil Jaksa yang Todongkan Pistol ke Warga di Medan

Selasa, 7 April 2026 - 11:09 WIB

Sejumlah Satpam Desak Polda Sumut Usut Kasus Pengancaman yang Dialami Rekan Mereka

Jumat, 3 April 2026 - 10:22 WIB

Buntut Dugaan Penganiayaan Istri Siri, Mr Roberto Ditangkap

Berita Terbaru