PALAS, SUARASUMUTONLINE.ID- Pembacaan tuntutan jaksa ditunda atas persidangan Bandar Narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Hakim Ketua berhalangan.
Surya Wardana Damanik, SH PLT Panitira Muda Hukum mengatakan kepada SUARASUMUT, Rabu, (8/4), Sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim tidak lengkap, berhubungan ada kegiatan Hakim Ketua, Dharma Putra Simbolon, SH, MH di Medan. Sidang lanjutan akan digelar, Selasa (14/4).
Pada kesempatan yang sama juga, Ricki Pratama, SH.MH, Hakim dan Humas PN Sibuhuan, sebagai, Jaksa penuntut Umum, Horas Erwin, SH, membenarkan penundaan tersebut.
Sembari menambahkan, bahwa sebelumnya sidang pembacaan tuntutan ditunda, tepat pada Selasa (10/3-2026) dengan alasan tuntutan Jaksa belum siap, sehingga sidang lanjutan pembacaan tuntutan Jaksa akan digelar, Selasa (7/4), jelasnya. Sementara waktu dan jadwal yang di tunggu telah tiba, persidangan kembali ditunda.
Padahal kasus ini sudah menjadi perhatian serius media, karena sebelumnya, kasus bandar narkoba yang tersangkanya, AHSH sempat melarikan diri atau menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Padang Lawas. Namun yang bersangkutan dapat dibekuk Satres Narkoba Polres Padang Lawas, yang dipimpin langsung, Kasat Resnarkoba, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, dan kanit 1 Ipda Astoedin Sihotang di Lapangan Merdeka Kota Medan, Kecamatan Medan Kota, Kamis (6/11-2025) sekita pukul 00.30 WIB atas informasi masyarakat
Dari hasil Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas berhasil menyita 2 unit HP yg digunakannya untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran gelap narkotika.
Prilaku tersangka AHSH warga LK III, Kelurahan Pasar sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas ditekuni berjalan tiga tahun berniaga menjadi Bandar Narkotika jenis Sabu di wilayah Padang Lawas.
“Berdasarkan hasil interogasi AHSH mengakui sudah menjadi bandar narkotika jenis sabu sabu sekitar 3 tahun lamanya dan menerangkan mendapatkan sabu-sabu dari bandar sabu-sabu yang berada di daerah Tanjung Balai dengan inisial R dan O, yang nama lengkapnya sudah dikantongi pihak Kepolisian”
Selanjutnya diedarkan di daerah Palas, terakhir kali mengedarkan sabu-sabu di daerah Palas pada hari Senin tanggal (9/5) pukul 23.30 Wib di salah satu kamar hotel yang berada di daerah Banjar Raja Kelurahan Pasar Sibuhuan.
Narkotika jenis sabu-sabu yang dibagi dan diedarkan dikamar hotel tersebut sebanyak 1 kg.
Tindakan pelaku yang trafliasi dengan tiga terdakwa, (SMH, H, AI) yang dijadikan saksi atas kasus tersangka AHSH sudah dijatuhi vonis hakim, SMH sendiri mendapat putusan hukuman 10 tahun penjara. Sedang H dan Al masing-masing mendapat hukuman 4,5 tahun kurungan.
Dalam perkara ketiganya, JPU masih mengajukan banding.
Keterkaitan jaringan bandar narkoba saat SMH, ditangkap polisi ditemukan barang bukti sabu seberat 96,18 gram yang diperoleh terdakwa AHSH, begitu juga pengakuan tersangka H dan Al, menunjuk satu nama yakni AHSH.
“Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap AHSH ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Amran
Editor : Yuli









