MEDAN, SSOL.ID – Jaringan pengedar sabu di Asahan kepungkur. Tim Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dipimpin AKP Ivan Robert Sitompul, S.H., M.H berhasil ringkus koordinator sekaligus residivis Lukman Nulhakim, Jumat 12/6/2026 pukul 22.30 WIB di rumah kontrakannya Jalan William Iskandar, Kel. Mutiara, Kisaran Timur.
Dari tangan Lukman disita 1,08 gram sabu dan seperangkat alat transaksi lengkap. Kasusnya dikembangkan dari penangkapan kurir sebelumnya.
Bermula dari Kurir “Win”
AKP Ivan Sitompul ke awak media menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka Aswin Junianto Saragih alias Win, Selasa 12/6/2026 pukul 17.00 WIB di Jalan Ir. Sumantri, Kel. Mutiara, Kisaran Timur.
“Dari hasil pemeriksaan, sabu yang disita dari Win berasal dari Lukman Nulhakim,” ujar AKP Ivan, Jumat 12/6/2026.
Tim langsung bergerak. Hasil lidik: Lukman mangkal di rumah kontrakan Jalan William Iskandar. Sekitar pukul 20.00 WIB lokasi digeledah, pukul 22.30 WIB Lukman diamankan.
Barang Bukti Komplit Alat Transaksi
Dari Lukman polisi sita:
1. 1 plastik klip sabu berat bersih 1,08 gram
2. 1 HP Infinix Smart 10warna silver
3. 3 timbangan elektrik
4. 3 bong + 3 kaca pireks alat hisap
5. 2 korek api + 2 sedotan modifikasi jadi sekop
6. 1 catatan transaksi + 5 plastik klip kosong + 1 staples
Lukman ngaku sabu didapat dari “Jaki alias Aki” yang masih diburu. Dia jadi koordinator dan dapat untung Rp50.000 per gram sabu yang dijual.
Modus operandi di 3 Titik dan Residivis
Hasil penyelidikan sementara, Lukman:
1. Residivis narkoba dengan cara menghindari hukum, meresahkan warga.
2. Punya 3 TKP transaksi: rumah Jalan Ir. Sumantri Gang Restu Kel. Selawan, rumah kontrakan William Iskandar Kel. Mutiara, dan tepi sungai sekitar William Iskandar.
3. Peran koordinator: distribusikan sabu ke beberapa titik penjualan kelolaan dia.
“Tersangka dan BB sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” tegas AKP Ivan.
Pasal yang Disangkakan: Hukuman Berat Menanti. Lukman dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
1. Pasal 112 Ayat 1: Menguasai narkotika Golongan I. Ancaman 4-12 tahun penjara + denda maks Rp8 miliar.
2. Pasal 114 Ayat 1: Menyalurkan/mengedar narkotika Golongan I. Ancaman 5-20 tahun/seumur hidup + denda maks Rp10 miliar.
3. Pasal 132 Ayat 1: Karena jadi koordinator jaringan terorganisir, ancaman pidana ditambah 1/3.
Mengingat status residivis dan meresahkan, polisi akan kejar bandar “Jaki alias Aki” dan sumber pasokan sampai tuntas.
Penulis : Dt. Aripin








