Jaringan Sabu Asahan Dibongkar: Koordinator “Lukman” Ditangkap Tim AKP Ivan Sitompul, Barang Bukti Lengkap Disita

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Jaringan pengedar sabu di Asahan kepungkur. Tim Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dipimpin AKP Ivan Robert Sitompul, S.H., M.H berhasil ringkus koordinator sekaligus residivis Lukman Nulhakim, Jumat 12/6/2026 pukul 22.30 WIB di rumah kontrakannya Jalan William Iskandar, Kel. Mutiara, Kisaran Timur.

Dari tangan Lukman disita 1,08 gram sabu dan seperangkat alat transaksi lengkap. Kasusnya dikembangkan dari penangkapan kurir sebelumnya.

Bermula dari Kurir “Win”

AKP Ivan Sitompul ke awak media menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka Aswin Junianto Saragih alias Win, Selasa 12/6/2026 pukul 17.00 WIB di Jalan Ir. Sumantri, Kel. Mutiara, Kisaran Timur.

“Dari hasil pemeriksaan, sabu yang disita dari Win berasal dari Lukman Nulhakim,” ujar AKP Ivan, Jumat 12/6/2026.

Tim langsung bergerak. Hasil lidik: Lukman mangkal di rumah kontrakan Jalan William Iskandar. Sekitar pukul 20.00 WIB lokasi digeledah, pukul 22.30 WIB Lukman diamankan.

Baca Juga :  DPO 6 Tahun Akhirnya Ditangkap! Albert A Hock Pelaku Penggelapan Diamankan Tim Tabur Kejatisu di Tanjungbalai

Barang Bukti Komplit Alat Transaksi
Dari Lukman polisi sita:
1. 1 plastik klip sabu berat bersih 1,08 gram
2. 1 HP Infinix Smart 10warna silver
3. 3 timbangan elektrik
4. 3 bong + 3 kaca pireks alat hisap
5. 2 korek api + 2 sedotan modifikasi jadi sekop
6. 1 catatan transaksi + 5 plastik klip kosong + 1 staples

Lukman ngaku sabu didapat dari “Jaki alias Aki” yang masih diburu. Dia jadi koordinator dan dapat untung Rp50.000 per gram sabu yang dijual.

Modus operandi di 3 Titik dan Residivis
Hasil penyelidikan sementara, Lukman:
1. Residivis narkoba dengan cara menghindari hukum, meresahkan warga.
2. Punya 3 TKP transaksi: rumah Jalan Ir. Sumantri Gang Restu Kel. Selawan, rumah kontrakan William Iskandar Kel. Mutiara, dan tepi sungai sekitar William Iskandar.
3. Peran koordinator: distribusikan sabu ke beberapa titik penjualan kelolaan dia.

Baca Juga :  Imigrasi Medan Tangkap 2 WNA India Tak Miliki Izin Tinggal, Satu Dideportasi

“Tersangka dan  BB sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” tegas AKP Ivan.

Pasal yang Disangkakan: Hukuman Berat Menanti. Lukman dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
1. Pasal 112 Ayat 1: Menguasai narkotika Golongan I. Ancaman 4-12 tahun penjara + denda maks Rp8 miliar.
2. Pasal 114 Ayat 1: Menyalurkan/mengedar narkotika Golongan I. Ancaman 5-20 tahun/seumur hidup + denda maks Rp10 miliar.
3. Pasal 132 Ayat 1: Karena jadi koordinator jaringan terorganisir, ancaman pidana ditambah 1/3.

Mengingat status residivis dan meresahkan, polisi akan kejar bandar “Jaki alias Aki” dan sumber pasokan sampai tuntas.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba
Polisi Gerebek Judi Meja Ikan di Medan Timur, 5 Orang Diamankan
Ratusan Massa AFMS Demo di Mapolda Sumut, Desak Usut Dugaan Judi di Binjai Barat
Tuntut 7 Tahun Penjara,  Mantan Sopir Bakar Rumah dan Curi Emas Milik Hakim PN Medan
9 Orang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pendaki Gunung Sibayak, Korban Dipukuli dan Disulut Rokok
Konsultasi ke AI Dulu, 2 Cewek Open BO Tersangka Pemerasan ASN BPN Nias Ditangkap di Medan
Vonis Mati untuk Pembunuh Mahasiswa di Deli Serdang, Motif Demi Bayar Cicilan Motor
Pendaki Gunung Sibayak Tewas di Aniaya di Pos Retribusi, 9 Orang Ditahan
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:24 WIB

Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:10 WIB

Polisi Gerebek Judi Meja Ikan di Medan Timur, 5 Orang Diamankan

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:59 WIB

Ratusan Massa AFMS Demo di Mapolda Sumut, Desak Usut Dugaan Judi di Binjai Barat

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:13 WIB

Tuntut 7 Tahun Penjara,  Mantan Sopir Bakar Rumah dan Curi Emas Milik Hakim PN Medan

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:01 WIB

9 Orang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pendaki Gunung Sibayak, Korban Dipukuli dan Disulut Rokok

Berita Terbaru

Kriminal

Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba

Sabtu, 18 Jul 2026 - 14:24 WIB

Sepak Bola

PSMS Medan Rekrut 6 Pemain Liga 1 Jelang Piala Presiden 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:59 WIB