Gudang T di Jalan Beringin Pasar X Helvetia Labuhan Deli Diduga Tampung Solar Subsidi dan Dijual jadi Solar Industri

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi terungkap di salah satu SPBU Jalan Medan-Binjai, Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Sebuah mobil pelangsir BBM berupa Innova Reborn yang dimodifikasi dengan baby tank mengangkut solar subsidi yang akan disetorkan ke gudang yang diklaim milik seseorang yang menyebut dirinya Tomas, berlokasi di Jalan Beringin Pasar X Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Supir yang mengaku berinsial A serta pihak yang mengaku sebagai Tomas telah mengakui hal tersebut kepada media.

Solar subsidi yang terkumpul di gudang tersebut direncanakan didistribusikan dengan harga solar industri. Tindakan ini tidak hanya merugikan kas negara, tetapi juga menyia-nyiakan kebijakan yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat berhak yang benar-benar membutuhkan akses BBM subsidi dengan harga terjangkau.

Saat dikonfirmasi, pria bernisial A yang mengoperasikan mobil modifikasi tersebut mengaku minyak akan disetorkan ke gudang Tomas. “Gudang Tomas bang,” ujarnya pada Kamis (12/3).

Ketika ditanya kapasitas pengangkutan, ia menyampaikan bahwa dalam satu kali perjalanan dapat membawa sebanyak 500 liter, ia pun baru beli solar subsidi dengan total biaya pembelian sekitar Rp1.100.000.

Baca Juga :  Cleaning Service di MMTC Dibacok Begal di Jembatan Tol Lau Dendang

“Full 500 liter, ini baru belanja sekitar Rp1.100.000,” akunya.

Menurut A, gudang tersebut pernah berpindah lokasi berkali-kali, awalnya berada di Jalan H Anif, kemudian dipindahkan ke Jalan Seruwai, sebelum akhirnya menetap di lokasi saat ini di Pasar X Helvetia.

Setelah itu, A menghubungi pihak yang mengaku sebagai Tomas dan memberikan akses telepon kepada tim WahanaNews.co. Pihak tersebut mengaku sebagai pemilik solar tersebut dan menyatakan diri sebagai mantan narapidana teroris dengan nada bangga.

“Ya apa itu bang, saya dari ex (Mantan) napiter (Narapidana Teroris) bang, petunjuk bang,” ujarnya.

Ia juga meminta agar aktivitas ilegal tersebut dapat berjalan lancar.

“Bantu bantu juga anggota ku di lapangan ya,” pintanya, agar kegiatan ilegalnya berjalan mulus.

Pada kesempatan yang sama, pihak yang mengaku sebagai Tomas melalui A langsung memberikan uang kepada WahanaNews.co, namun penawaran tersebut langsung ditolak. Tim redaksi hanya bertujuan untuk mengkonfirmasi kebenaran dugaan kegiatan ilegal yang terjadi, bukan untuk menerima imbalan apapun.

Baca Juga :  Pra Rekonstruksi Kematian Steven Arya Sitorus di Tangkahan, Ibu Korban Tak Kuasa Tahan Tangis

Masyarakat kini mengajukan pertanyaan penting yang perlu dijawab: apakah pihak yang dimaksud adalah Tomas mantan narapidana teroris atau diduga hanya sebuah tameng menggunakan identitas tersebut untuk memuluskan kegiatan ilegal? Selain itu, bagaimana mekanisme penyalahgunaan ini bisa terjadi secara bebas di SPBU, serta siapa saja pihak lain yang terlibat dalam rantai perdagangan ilegal solar subsidi ini?

Penyalahgunaan BBM subsidi adalah pelanggaran hukum yang berdampak luas. Kebijakan solar subsidi dirancang untuk melindungi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan mendukung sektor produktif yang berhak. Oleh karena itu, praktik ilegal seperti ini harus segera ditindak tegas oleh pihak berwenang melalui penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh rangkaian tindakan dan memberikan konsekuensi yang sesuai bagi pelaku.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Pod Narkoba di Helen’s
Penipuan Modus Proyek Fiktif Raup Rp2 M, Sekdis Peternakan Labuhan Batu Ditangkap Polisi
Kejatisu Tangkap DPO Terpidana Perkara Perlindungan Anak
Dapat Perlawanan Warga, Satnarkoba Polresta Medan Ratakan Barak Narkoba
Buronan Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 M Ditangkap di Apartemen Jakarta Selatan
Anggota DPRD Medan AT Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Jalan Tapanuli
DPO Kasus Penembakan Security PTPN IV Kebun Sarang Giting Ditangkap Polisi
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 2.000 Vape Getar di Asahan, Kurir Ditangkap
Berita ini 204 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:22 WIB

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Pod Narkoba di Helen’s

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Penipuan Modus Proyek Fiktif Raup Rp2 M, Sekdis Peternakan Labuhan Batu Ditangkap Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04 WIB

Kejatisu Tangkap DPO Terpidana Perkara Perlindungan Anak

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:49 WIB

Dapat Perlawanan Warga, Satnarkoba Polresta Medan Ratakan Barak Narkoba

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:28 WIB

Buronan Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 M Ditangkap di Apartemen Jakarta Selatan

Berita Terbaru