Tok! Terdakwa Pemberi Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumut Divonis 2,5 dan 2 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tok! Terdakwa Pemberi MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dihukum 2,5 tahun penjara. Sementara anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi, selaku Direktur PT Rona Mora dihukum 2 tahun penjara atas perkara suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut).

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Akhirun berupa denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa Rayhan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar hakim ketua, Khamozaro Waruwu, dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/12).

Hakim meyakini, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Pencuri Satu Karung Berondolan Sawit Bebas Dari Tuntutan Pidana Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan

Dalam pertimbangan hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Keadaan meringankan, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan para terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa Kirun telah bersedia menjadi justice collaborator, sedangkan Rayhan masih duduk di bangku kuliah,” sebut Khamozaro.

Majelis hakim memberi waktu tujuh hari bagi penasihat hukum maupun JPU KPK untuk menyatakan sikap.

“Para pihak dipersilakan menentukan sikap menerima atau banding dalam waktu tujuh hari,” kata hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK Eko Putra Prayitno, yang sebelumnya menuntut Kirun 3 tahun penjara dan Rayhan 2,5 tahun penjara.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu Dituntut Dua Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Kirun dan Rayhan dinyatakan menjanjikan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak kepada sejumlah pejabat, di antaranya Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Dicky Erlangga, Munson Ponter Paulus Hutauruk, dan Heliyanto, dengan total aliran dana mencapai miliaran rupiah.

Uang tersebut diberikan untuk mengatur pemenangan PT DNG dalam proses lelang metode e-Katalog. Dana diberikan agar PT DNG memperoleh paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut.

Dalam dakwaan, disebutkan Topan Ginting memerintahkan percepatan proses e-Katalog untuk proyek Peningkatan Struktur Jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 69,8 miliar, meski perencanaan belum rampung. Rayhan kemudian menyerahkan uang suap atas perintah ayahnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB