Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Buron, Red Notice Diterbitkan Interpol Kasus Rp28 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara kini memburu eks Kepala Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus deposito fiktif senilai Rp28 miliar.

Polda Sumut bahkan telah mengajukan permohonan penerbitan Red Notice ke Interpol guna melacak keberadaan tersangka yang diduga berada di luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahman Budi Handoko, menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri.

“Red Notice ini bertujuan untuk memantau pergerakan tersangka dan memungkinkan kerja sama internasional dalam upaya penangkapan,” ujarnya, Rabu (18/3).

Baca Juga :  Rutan Tanjung Gusta Bantah Hoaks Napi Korupsi Lakukan Pemerasan Sesama Warga Binaan

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menawarkan produk investasi ilegal bernama “Deposito Investment” kepada nasabah BNI Aek Nabara. Produk tersebut sebenarnya tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh pihak bank.

Ia menjanjikan bunga tinggi hingga 8 persen per tahun, jauh di atas bunga normal sekitar 3,7 persen, sehingga menarik minat korban, termasuk Credit Union Paroki Aek Nabara.

Untuk meyakinkan korban, tersangka memalsukan berbagai dokumen penting seperti bilyet deposito. Ia juga melakukan manipulasi dengan menandatangani formulir penarikan atas nama nasabah.

Dana yang terkumpul kemudian dialihkan ke sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi, rekening istrinya, serta perusahaan miliknya. Bahkan, beberapa transaksi dilakukan di luar sistem resmi perbankan.

Baca Juga :  Diduga Oknum Dirut BUMD inisial AW Cabuli Wanita Muda, MAKI Sumut, " Pecat Dirut Amoral Partai Penguasa

Tidak berhenti di situ, tersangka juga sempat membayar bunga secara manual menggunakan dana pribadi demi menjaga kepercayaan korban. Ia bahkan menarik kembali bilyet fisik dengan alasan pembaruan, yang kemudian diduga digunakan untuk menghilangkan jejak.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total kerugian akibat praktik fraud ini mencapai lebih dari Rp28 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar, terutama yang tidak terdaftar secara resmi di lembaga keuangan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Toko Serba Rp35 Ribu di Jalan Dahlan Tanjung Morawa
Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur
LIPPSU Soroti Kesejahteraan Kepling Medan Jelang APEKSI 2026
Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Rumah Adat Monumen Sisingamangaraja XII Medan Hangus Terbakar
Ratusan Mahasiswa Nommensen Demo DPRD Sumut, Tolak Program MBG
Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:13 WIB

Kebakaran Hanguskan Toko Serba Rp35 Ribu di Jalan Dahlan Tanjung Morawa

Senin, 22 Juni 2026 - 22:57 WIB

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Juni 2026 - 21:41 WIB

LIPPSU Soroti Kesejahteraan Kepling Medan Jelang APEKSI 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 21:21 WIB

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:32 WIB

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB