Tiga Terdakwa Korupsi Aset PT KAI Divonis 1 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID -Sidang kasus korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Sutomo No. 11, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, kembali di gelar di Pengadilan Negeri medan, ketiga terdakwa yang hadirkan divonis satu tahun penjara, Senin (20/10) sore.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Johan Evandy Rangkuti, anak mendiang mantan Wali Kota Medan periode 1980–1990, Agus Salim Rangkuti, serta Risma Siahaan dan Ryborn Tua Siahaan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp35,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar, di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Baca Juga :  Hutan Konservasi Jadi Sawit, Negara Rugi Ratusan Miliar: Akuang Divonis Penjara

Selain pidana penjara, terdakwa Risma diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp21,9 miliar, sedangkan Johan sebesar Rp13,5 miliar. Adapun Ryborn tidak dikenakan UP karena dinilai tidak menikmati hasil kejahatan.

Aset senilai total Rp35,4 miliar yang sempat dikuasai telah disita oleh Kejaksaan Negeri Medan dan dikembalikan kepada PT KAI. Hakim pun memutuskan agar aset tersebut dirampas negara sebagai bentuk pembayaran UP.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” ujar Sarma.

Majelis hakim menyatakan ketiganya melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding

Baca Juga :  Dua tersangka Kasus Korupsi Kapal Pelindo Senilai Rp92,3 Miliar di Tahan Kejatisu

Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut masing-masing terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Risma membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp21,9 miliar dan Johan sebesar Rp13,5 miliar. Meski aset senilai tersebut telah disita, kewajiban membayar UP tetap dibebankan kepada keduanya.

Apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda para terdakwa yang telah disita oleh jaksa akan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, jika hasil pelelangan belum mencukupi, jaksa akan menyita dan melelang harta benda lainnya milik para terdakwa. Dalam hal para terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk menutupi UP, masing-masing akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara
MARAK Minta Hakim Memerintahkan JPU Terbitkan Sprindik Untuk Dr Deni
KAMAK” Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur”
Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara
Tiba-tiba Saja Nama Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Hilang Dalam Nota Tuntutan Jaksa
Kejari Belawan Terima Pelimpahan Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan
KAMAK Desak Kejati Sumut Panggil Ketua DPRD Deli Serdang Terkait Kasus Penjualan Aset PTPN I
Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Penyidik Kejari Deli Serdang angkut Sejumlah Dokumen
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 06:12 WIB

Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara

Kamis, 6 November 2025 - 13:00 WIB

KAMAK” Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur”

Rabu, 5 November 2025 - 22:05 WIB

Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara

Rabu, 5 November 2025 - 22:03 WIB

Tiba-tiba Saja Nama Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Hilang Dalam Nota Tuntutan Jaksa

Rabu, 5 November 2025 - 22:02 WIB

Kejari Belawan Terima Pelimpahan Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kajati Sumut Serahterimakan Wakajati, 5 Asisten dan 15 Kajari

Kamis, 6 Nov 2025 - 13:04 WIB