Tiga Terdakwa Korupsi Aset PT KAI Divonis 1 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID -Sidang kasus korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Sutomo No. 11, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, kembali di gelar di Pengadilan Negeri medan, ketiga terdakwa yang hadirkan divonis satu tahun penjara, Senin (20/10) sore.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Johan Evandy Rangkuti, anak mendiang mantan Wali Kota Medan periode 1980–1990, Agus Salim Rangkuti, serta Risma Siahaan dan Ryborn Tua Siahaan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp35,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar, di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Baca Juga :  Komisi Yudisial Sumut Awasi Ketat Persidangan di PN Simalungun, Fokus Kasus Rentan Tekanan

Selain pidana penjara, terdakwa Risma diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp21,9 miliar, sedangkan Johan sebesar Rp13,5 miliar. Adapun Ryborn tidak dikenakan UP karena dinilai tidak menikmati hasil kejahatan.

Aset senilai total Rp35,4 miliar yang sempat dikuasai telah disita oleh Kejaksaan Negeri Medan dan dikembalikan kepada PT KAI. Hakim pun memutuskan agar aset tersebut dirampas negara sebagai bentuk pembayaran UP.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” ujar Sarma.

Majelis hakim menyatakan ketiganya melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding

Baca Juga :  Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU

Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut masing-masing terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Risma membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp21,9 miliar dan Johan sebesar Rp13,5 miliar. Meski aset senilai tersebut telah disita, kewajiban membayar UP tetap dibebankan kepada keduanya.

Apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda para terdakwa yang telah disita oleh jaksa akan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, jika hasil pelelangan belum mencukupi, jaksa akan menyita dan melelang harta benda lainnya milik para terdakwa. Dalam hal para terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk menutupi UP, masing-masing akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Pirngadi Medan
GEMAPSU: Minta JAMWAS KEJATISU Panggil Penyidik Kasus Smart Village Mandailing Natal dan Segera Tetapkan Tersangka
Kadis LH Diperiksa Inspektorat Tapteng, Diduga Terkait Penyalahgunaan Anggaran dan Wewenang
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Ajudan Topan Ginting Akui Terima Suap
Mantan PPK PJN Sumut Menangis di Sidang Suap Proyek Jalan
Dugaan Korupsi di Dinas SDABMBK Deli Serdang Disuarakan, KAMAK minta APH Jemput Bola
Hormati Proses Hukum, Lurah Terjun Diproses Pemberhentian Sementara
Gelar Aksi di KPK, Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indonesia (APPRI) Desak Periksa Sejumlah Pejabat Dinas Pendidikan Kota Medan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:35 WIB

Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Pirngadi Medan

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:30 WIB

GEMAPSU: Minta JAMWAS KEJATISU Panggil Penyidik Kasus Smart Village Mandailing Natal dan Segera Tetapkan Tersangka

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:18 WIB

Kadis LH Diperiksa Inspektorat Tapteng, Diduga Terkait Penyalahgunaan Anggaran dan Wewenang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:36 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Ajudan Topan Ginting Akui Terima Suap

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:34 WIB

Mantan PPK PJN Sumut Menangis di Sidang Suap Proyek Jalan

Berita Terbaru