PERMAK Minta Kejati Sumut Selidiki Dugaan Pungli Rakerwil Kemenag dan Proyek Gedung Puspenkom Rp3 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, /SUARASUMUTONLINE.ID – Koordinator Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi [PERMAK] Asril Hasibuan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menyelidiki dugaan pungutan liar pada Rapat Kerja Wilayah Kementerian Agama Sumut 2024 dan kejanggalan proyek rehab Gedung Puspenkom Kanwil Kemenagsu senilai Rp3 miliar.

Desakan itu disampaikan Asril menyusul serah terima jabatan Kepala Kejati Sumut yang baru. Ia meminta aparat penegak hukum berani menguak dugaan praktik yang merugikan negara di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut.

*Dugaan Pungli Rakerwil 2024 di Wings Hotel*
Menurut Asril, Rakerwil Kemenag Sumut yang digelar Februari 2024 di Wings Hotel diduga disertai pungli. Besaran pungutan disebut bervariasi untuk tingkat kepala madrasah dan kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota.

Baca Juga :  Badko HMI Sumut Tegaskan Tak Ada Intervensi Kajati Sumut dalam Proses Guru Besar Bangka Belitung

“Kejati Sumut yang baru harus mampu menguak dugaan pungli pada Rakerwil Kemenag Sumut 2024 lalu,” kata Asril dalam keterangan tertulis, Rabu [13/5].

Proyek Rehab Gedung Puspenkom Rp3 M Disorot

Selain pungli, PERMAK juga mempertanyakan proyek pembangunan Gedung Puspenkom Regional 1 Medan. Proyek dengan nama paket _Rehab Gedung dan Bangunan Puspenkom_ berkode RUP 51461968 itu bersumber dari APBN 2024 dengan pagu anggaran Rp3 miliar.

Asril menduga proyek tersebut di-_backup_ oleh pejabat tinggi di Kementerian Agama. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Kami menduga adanya temuan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung Puspenkom Regional 1 Medan,” ujarnya.

Baca Juga :  MENTAN Penuhi Permintaan 5000 Tonton Beras Untuk Daerah Terdampak Banjir-Longsor

Gedung Puspenkom atau Pusat Penilaian Kompetensi Kementerian Agama berfungsi sebagai pusat penilaian kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemenag. Proyek yang berlokasi di Jalan Jendral Gatot Subroto No. 261 Medan itu dilaksanakan dengan metode tender.

Minta Kejati Usut Tuntas

Asril berharap Kejati Sumut dapat menyelidiki dugaan korupsi dan kolusi lainnya di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut agar terbebas dari praktik yang merugikan keuangan negara.

Ia menyebut langkah itu sejalan dengan Asta Cita Presiden RI yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas.

Hingga berita ini diturunkan, Kanwil Kemenag Sumut dan Kejati Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan PERMAK.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati-Wabup Sergai Turun Langsung ke Sipispis Pasca Bentrok, Janji Mediasi Senin
Pabrik Sepatu Yumeida Deliserdang Ludes 80 Persen, Damkar 3 Kota Dikerahkan
Puluhan Tahun Rusak, Jalan Aek Nabara–Tanjung Elang Labuhanbatu Akhirnya Dibeton
Pembangunan Jembatan Aramco Rampung, Karya Nyata Kodim 0213 Nias Lancarkan Akses Warga
Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Sekitar Galang
Sejumlah Kapolres di Sumut Juga Dimutasi
Kapolri Tunjuk AKBP Dony Satria Wicaksono Jadi Kapolres Batu Bara yang Baru Gantikan AKBP Doly
Polisi Bocah 13 Tahun Diamankan Terkait Kebakaran Rumah Adat di Monumen SM Raja
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:37 WIB

Bupati-Wabup Sergai Turun Langsung ke Sipispis Pasca Bentrok, Janji Mediasi Senin

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:29 WIB

Pabrik Sepatu Yumeida Deliserdang Ludes 80 Persen, Damkar 3 Kota Dikerahkan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:59 WIB

Pembangunan Jembatan Aramco Rampung, Karya Nyata Kodim 0213 Nias Lancarkan Akses Warga

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:58 WIB

Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Sekitar Galang

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:57 WIB

Sejumlah Kapolres di Sumut Juga Dimutasi

Berita Terbaru