Terlibat Korupsi BBM Subsidi Rp 332 Juta Kasi Sarpras Medan Polonia Ditahan

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memenjarakan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) di Kantor Kecamatan Medan Polonia berinisial KAL setelah sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Rabu (12/11) lalu.

KAL dijebloskan ke penjara karena diduga terlibat dalam kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah se-Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024.

“Hari ini, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menahan tersangka KAL di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Medan selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, dalam siaran pers, Senin (17/11).

Dapot menjelaskan bahwa dalam belanja BBM bersubsidi, KAL merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). KAL ditahan setelah memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga :  Korupsi Rp 1,3 Miliar, Mantan Kepala Unit BRI Titipapan Ditahan

“Pada Rabu (12/11/2025), penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Camat Medan Polonia berinisial IAS, KAL selaku Kasi Sarpras, serta IRD sebagai tenaga honorer. Tersangka KAL baru ditahan hari ini karena sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa pemberitahuan resmi,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menuturkan bahwa penahanan KAL dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan, IAS dan KAL diduga mengeluarkan anggaran belanja BBM solar subsidi untuk pengangkut sampah tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp332 juta dari total pagu anggaran yang diduga mencapai Rp1 miliar,” tuturnya.

Pembelian BBM tersebut, lanjut Rizza, dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume BBM yang dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  KAMAK Minta KPK Periksa Bupati Langkat Terkait Dugaan Seleksi PPPK 2023 dan Smart board

“Perbuatan tersangka KAL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya

Rizza menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

Sebelumnya, Kejari Medan telah lebih dahulu menahan IAS dan IRD pada Rabu (12/11). Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB