MA Larang Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi terhadap Putusan Bebas

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID — Mahkamah Agung melarang jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap perkara pidana yang diputus bebas oleh pengadilan.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu (19/8/2026).

“Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” ujar Ketua MA Sunarto di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Dengan adanya SEMA tersebut, putusan bebas akan langsung berkekuatan hukum tetap atau _inkracht_ sejak dibacakan di persidangan.

Aturan Putusan Lepas
SEMA 4/2026 juga mengatur putusan lepas. MA memerintahkan terdakwa yang mendapat putusan lepas wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan.

Baca Juga :  Rico Waas Harus Segera Perintahkan Inspektorat Telusuri dan Audit Anggaran Makan dan Minum di Kabang Umum Miliaran Rupiah

Namun apabila jaksa tetap mengajukan banding, maka kewenangan penahanan beralih ke pengadilan tinggi.
“Jika penuntut umum banding, wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi,” kata Sunarto.

Tolak Berkas Tidak Lengkap
MA juga menegaskan soal permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi syarat formal. Jika diajukan melewati batas waktu atau tidak disertai memori, ketua pengadilan negeri wajib menerbitkan penetapan penolakan.

Penetapan itu bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lain. Berkas perkara juga tidak akan dikirim ke pengadilan banding atau ke MA.

Baca Juga :  FPAN Siap Gelar Aksi Demo di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Soroti JHT P3K Paruh Waktu

Cabut SEMA 2011
Melalui SEMA 4/2026, MA sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

Menurut Sunarto, penerbitan aturan baru bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyatukan penerapan hukum di lingkungan peradilan. Selama ini masih terjadi perbedaan penafsiran terkait pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.

“Dengan diterbitkannya SEMA ini, Mahkamah Agung memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum,” pungkasnya.

 

Penulis : Wahyu Danil

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan Resmikan Gedung Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Pagar Merbau
Pemkab Deli Serdang Dukung Penguatan Desa Binaan Imigrasi
Semarak HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Pemkab Deli Serdang Tanam Ratusan Bibit Pohon
Beri Motivasi, Walikota Mahyaruddin Salim Sambangi Kontingen Jamnas XII Kota Tanjungbalai di Cibubur
“Isyu” Yayasan Tengku Amir Hamzah Mau Ganti Pengurus, Alih Fungsi Lahan Siapa Bertanggung Jawab?
Bupati Anton Saragih Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Simalungun, Ribuan Warga Hadir
30 Jamaah Umroh Asal Madina Terlantar di Bandara KNO, GRIB Jaya Madina Kutuk Travel Sultan Andalus Haromain
Paman Gubsu Benny Sinomba Siregar Mutasi dari Kadis Perpustakaan Medan ke Pemprov Sumut
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan Resmikan Gedung Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Pagar Merbau

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:54 WIB

MA Larang Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi terhadap Putusan Bebas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Pemkab Deli Serdang Dukung Penguatan Desa Binaan Imigrasi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Pemkab Deli Serdang Tanam Ratusan Bibit Pohon

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:52 WIB

Beri Motivasi, Walikota Mahyaruddin Salim Sambangi Kontingen Jamnas XII Kota Tanjungbalai di Cibubur

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Deli Serdang Dukung Penguatan Desa Binaan Imigrasi

Jumat, 21 Agu 2026 - 12:25 WIB