Suap di Dinas PUPR Sumut, Terungkap di Persidangan, Yang Melakukan Penyuapan Bukan Hanya PT DNG, PT Ayu Septa Perdana

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Ternyata bukan PT Dalihan Na Tolu Grup ( DNG) yang menyuap pejabat di Balai Besar Jalan Nasional (BBPJN) wilayah I Sumut untuk mendapatkan proyek jalan PT Ayu Septa Perdana juga menyetor ratusan juta kepada pejabat disana

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara suap yang melibatkan terdakwa Helliyanto eks Pejabat Pembuat Komitmen( PPK) di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/1)

Jaksa KPK menghadirkan dua saksi yakni Abu Amin selaku Direktur PT Ayu Septa Perdana dan Makmun Sukarna selaku Koordinator Lapangan

Saya 2009 sudah kenal dengan terdakwa Heliyanto. Kalau kerja di PT Ayu Septa Perdana saya sudah dari 2011. Sejak didirikan perusahaannya Yang Mulia tahun 2011 sudah seperti itu permainannya (suap),” aku Makmun Sukarna selaku kontraktor sekaligus Koordinator Lapangan PT Ayu Septa Perdana.

Saat dicecar beragam pertanyaan dari Hakim, Makmun mengaku salah. Kebiasaan suap kontraktor yang dilakukan ke tubuh pemerintah, dalam hal ini BBPJN, selalu dilakukan mereka demi dapat paket pekerjaan.

“Kami kontraktor mengaku salah Yang Mulia. Iya, karena kalau tidak disuap maka tidak dapat proyek,” lanjutnya

Baca Juga :  Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

2. Heliyanto terima suap Rp300 juta sebagai komitmen fee membantu PT Ayu Septa Perdana memenangkan proyek

PT Ayu Septa Perdana sendiri bergerak di bidang konstruksi jalan dan jembatan yang berdomisili di Jalan Setia Budi (Jalan Cactus Raya – Komplek Tasbi 1), Kecamatan Medan Sunggal. Dari perusahaan ini yang di-setting sebagai pemenang tender, terdakwa Heliyanto mendapat komitmen fee ratusan juta melalui Makmun Sukarna dan Abu Amin.

“Fee proyek kita tak ada janjian, mengalir saja. Dia tak ada janjikan juga. Namun minta, nilainya Rp300 juta. Saya kasih Rp300 juta sama 130 juta Yang Mulia. Sudah sama staf,” sebut Makmun setelah didesak oleh Hakim.

Uang tersebut dikirim melalui transfer ke rekening Bank BRI atas nama Heliyanto. Dari temuan Jaksa Penuntut Umum KPK, uang tersebut dikirim secara bertahap. Dengan rincian pengiriman Rp20 juta, Rp100 juta, Rp5 juta, Rp30 juta, Rp50 juta, Rp50 juta, Rp10 juta, Rp15 juta, Rp5 juta, dan terakhir Rp5 juta.

“(dikirim) bertahap Yang Mulia. Lalu minta seperti itu (menang tender),” jelas Koordinator Lapangan PT Ayu Septa Perdana.

Baca Juga :  Gasak Uang Nasabah Rp28 Miliar, Eks Pejabat BNI Ditangkap di Aek Nabara

Tak sampai di situ, JPU KPK juga menemukan bukti lain yang cukup menarik. Ternyata PT Ayu Septa Perdana membiayai keperluan operasional PPK seperti penginapan hotel, uang BBM, dan lainnya.

“Ini gak sampai Rp100 juta Yang Mulia. Barangkali Rp25 juta,” ungkap Makmun.

Sebelumnya, terdakwa Heliyanto didakwaTindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Kalian merusak kesempatan orang lain yang jujur! Jalan rusak, otak pun rusak. Bukan alasan tak merusak konstruksi. Kalian lah penjahatnya. Kalian gak jujur kan? Mikir gak, dari 2009 sampai 2025, loh.

Coba bersaing sehat. Tapi kalian memikirkanbagaimana caranya bisa dapat (proyek). Kok kalian pula yang mengurus operasional, ngasih operasional ke mereka. Emang kalian menteri keuangan?” cecar Hakim Asad Rahim kepada saksi.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin
Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus

Rabu, 23 September 2026 - 19:00 WIB

Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Berita Terbaru

Daerah

Tambang di Pulo Padang Ditertibkan, Warga Minta Solusi

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:08 WIB

Daerah

Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:00 WIB