Suap di Dinas PUPR Provsu, Permohonan Juctice Collaborator Dirut PT DNG Kirun Dikabulkan Jaksa

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Direktur Utama ( Dirut) PT Dalihan Natolu Grup( DNG) Muhammad Akhirun alias Kirun dan Dirut PT RMG Rayhan Dulasmi Piliang yang kini menjadi terdakwa suap eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting mengaku menjadi korban dari budaya korup dari oknum pejabat PUPR dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional( BBPJN) wilayah I Sumut untuk mendapatkan proyek.

“Kedua terdakwa tersebut dipaksa memberikan uang kepada oknum pejabat disana, jika mau mendapatkan proyek jalan,” ujar Ilham Gultom selaku Penasihat Hukum terdakwa Kirun dan Rayhan dalam nota pembelaannya( pledoi) dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, diketuai Khamozaro Waruwu, Rabu (12/11).

Menurut Gultom, budaya korup itu sudah berlangsung lama dan sudah menjadi kebiasaan kepada rekanan untuk menyetor fee setelah mendapatkan proyek Jalan.

Baca Juga :  Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

” Jadi kesannya rekanan wajib menyetor fee kepada oknum pejabat untuk mendapatkan proyek ” ujarnya

Gultom mengakui para terdakwa telah memberikan uang kepada oknum di PUPR dan BBPJN I.” Para terdakwa ini terpaksa memberikan fee agar bisa mendapatkan pekerjaan,” ujarnya

Gultom berharap para terdakwa mendapat keringanan hukuman karena telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Apalagi,kata Gultom dua pekan lalu dua terdakwa itu sudah mengajukan permohonan Juctice Collaborator ( JC) kepada Jaksa KPK.

Menanggapi nota pembelaan para terdakwa tersebut, jaksa KPK Ahmad Hidayat menyatakan tetap pada tuntutan Jaksa, sebelumnya menuntut Terdakwa Kirun 3 tahun penjara dan Rayhan 2 tahun 6 bulan

Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Medan “Ngambang”

JC Dikabulkan

Menanggapi permohonan JC, Jaksa Ahmad Hidayat membenarkan pimpinan KPK telah mengabulkan permohonan JC terdakwa Kirun dengan pertimbangan mengakui perbuatannya untuk menyentuh tanggungjawab pelaku lain.

Sedangkan JC terdakwa Rayhan tidak dikabulkan karena perbuatannya hanya mengikuti dan perintah terdakwa Kirun selaku ayahnya.

Diketahui Jaksa KPK Eko Wahyu mendakwa dua terdakwa Akhirun Pilihan alias Kirun selaku Direktur PT DNG dan anaknya Rayhan Piliang selaku Direktur PT Rona Mora didakwa memberi suap kepada Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting untuk mengerjakan dua proyek Jalan di Sumut senilai Rp 156 miliar.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru