Suap di Dinas PUPR Provsu, Permohonan Juctice Collaborator Dirut PT DNG Kirun Dikabulkan Jaksa

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Direktur Utama ( Dirut) PT Dalihan Natolu Grup( DNG) Muhammad Akhirun alias Kirun dan Dirut PT RMG Rayhan Dulasmi Piliang yang kini menjadi terdakwa suap eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting mengaku menjadi korban dari budaya korup dari oknum pejabat PUPR dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional( BBPJN) wilayah I Sumut untuk mendapatkan proyek.

“Kedua terdakwa tersebut dipaksa memberikan uang kepada oknum pejabat disana, jika mau mendapatkan proyek jalan,” ujar Ilham Gultom selaku Penasihat Hukum terdakwa Kirun dan Rayhan dalam nota pembelaannya( pledoi) dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, diketuai Khamozaro Waruwu, Rabu (12/11).

Menurut Gultom, budaya korup itu sudah berlangsung lama dan sudah menjadi kebiasaan kepada rekanan untuk menyetor fee setelah mendapatkan proyek Jalan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Masih Selidiki Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Proyek Citraland

” Jadi kesannya rekanan wajib menyetor fee kepada oknum pejabat untuk mendapatkan proyek ” ujarnya

Gultom mengakui para terdakwa telah memberikan uang kepada oknum di PUPR dan BBPJN I.” Para terdakwa ini terpaksa memberikan fee agar bisa mendapatkan pekerjaan,” ujarnya

Gultom berharap para terdakwa mendapat keringanan hukuman karena telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Apalagi,kata Gultom dua pekan lalu dua terdakwa itu sudah mengajukan permohonan Juctice Collaborator ( JC) kepada Jaksa KPK.

Menanggapi nota pembelaan para terdakwa tersebut, jaksa KPK Ahmad Hidayat menyatakan tetap pada tuntutan Jaksa, sebelumnya menuntut Terdakwa Kirun 3 tahun penjara dan Rayhan 2 tahun 6 bulan

Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Dua Siswa SMA di Langkat Dikeluarkan dari Sekolah usai Aniaya Remaja

JC Dikabulkan

Menanggapi permohonan JC, Jaksa Ahmad Hidayat membenarkan pimpinan KPK telah mengabulkan permohonan JC terdakwa Kirun dengan pertimbangan mengakui perbuatannya untuk menyentuh tanggungjawab pelaku lain.

Sedangkan JC terdakwa Rayhan tidak dikabulkan karena perbuatannya hanya mengikuti dan perintah terdakwa Kirun selaku ayahnya.

Diketahui Jaksa KPK Eko Wahyu mendakwa dua terdakwa Akhirun Pilihan alias Kirun selaku Direktur PT DNG dan anaknya Rayhan Piliang selaku Direktur PT Rona Mora didakwa memberi suap kepada Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting untuk mengerjakan dua proyek Jalan di Sumut senilai Rp 156 miliar.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB