Besok, Dua Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Pancur Batu Disidangkan

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) SMKN 1 Pancur Batu tahun anggaran 2018 hingga 2022 segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kedua tersangka dimaksud, yaitu Tukimin selaku mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu dan Andrison F Nainggolan selaku mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu.

Mereka bakal disidangkan dalam waktu dekat setelah jaksa penuntut umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  Kejari Medan Masih Pikir-pikir Banding Terkait Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi MFF

“Sudah kita limpahkan berkas perkaranya pada Jumat (31/11). Harusnya hari ini sidang pertama, tetapi ditunda ke hari Rabu (12/11),” kata Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Senin (10/11).

Sebelumnya, tim penyidik Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu menahan para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu karena diduga mengorupsi dana BOS dan dana SPP SMKN 1 Pancur Batu.

Baca Juga :  Kejari Tanjung Balai Geledah KPU Tanjung Balai, Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 16,5 Miliar

Akibat perbuatan para tersangka, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp785 juta berdasarkan hasil perhitungan atau audit akuntan publik, Ribka Aretha.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB

Berita

LIPPSU Minta Audit Proyek SMA Unggulan Nias Rp87,3 Miliar

Senin, 21 Sep 2026 - 16:43 WIB