Besok, Dua Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Pancur Batu Disidangkan

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) SMKN 1 Pancur Batu tahun anggaran 2018 hingga 2022 segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kedua tersangka dimaksud, yaitu Tukimin selaku mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu dan Andrison F Nainggolan selaku mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu.

Mereka bakal disidangkan dalam waktu dekat setelah jaksa penuntut umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah

“Sudah kita limpahkan berkas perkaranya pada Jumat (31/11). Harusnya hari ini sidang pertama, tetapi ditunda ke hari Rabu (12/11),” kata Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Senin (10/11).

Sebelumnya, tim penyidik Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu menahan para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu karena diduga mengorupsi dana BOS dan dana SPP SMKN 1 Pancur Batu.

Baca Juga :  Kejatisu Tahan Dirut Prima Alloy Steel Universal Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

Akibat perbuatan para tersangka, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp785 juta berdasarkan hasil perhitungan atau audit akuntan publik, Ribka Aretha.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB