Besok, Dua Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Pancur Batu Disidangkan

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) SMKN 1 Pancur Batu tahun anggaran 2018 hingga 2022 segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kedua tersangka dimaksud, yaitu Tukimin selaku mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu dan Andrison F Nainggolan selaku mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu.

Mereka bakal disidangkan dalam waktu dekat setelah jaksa penuntut umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  KAMAK Desak Aparat Serius Tangani Dugaan Korupsi Proyek Rp178 Miliar di PT Inalum

“Sudah kita limpahkan berkas perkaranya pada Jumat (31/11). Harusnya hari ini sidang pertama, tetapi ditunda ke hari Rabu (12/11),” kata Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Senin (10/11).

Sebelumnya, tim penyidik Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu menahan para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu karena diduga mengorupsi dana BOS dan dana SPP SMKN 1 Pancur Batu.

Baca Juga :  Hakim Tegur Faisal Hasrimy  "Itu Diskriminatif  Namanya"  Soal Penarikan Smartboard dari Sekolah Swasta

Akibat perbuatan para tersangka, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp785 juta berdasarkan hasil perhitungan atau audit akuntan publik, Ribka Aretha.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Berita Terbaru

Daerah

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:19 WIB

Daerah

Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:17 WIB