Skandal Underpass HM Yamin KAMAK “Korupsi Terang-terangan, Harus Ada Tersangka”

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID— Dugaan korupsi dalam proyek Underpass HM Yamin kini membuncah menjadi skandal besar yang tidak bisa lagi ditutup-tutupi. Temuan resmi BPK RI Perwakilan Sumut yang mengungkap adanya kerugian negara miliaran rupiah menjadi bukti kuat bahwa proyek raksasa bernilai Rp170 miliar itu sarat permainan kotor, manipulasi volume, hingga penyimpangan spesifikasi material.

Aktivis anti-korupsi KAMAK Azmi Hadly menyebut kasus ini bukan lagi sekadar ketidaksesuaian tetapi aksi perampokan uang rakyat yang dilakukan secara sistematis.

“Kalau volume kurang, spek tidak sesuai, tapi uang mau dicairkan penuh, itu bukan kelalaian. Itu KORUPSI. Siapa pun yang terlibat harus diproses pidana, ” Tegasnya.

Audit BPK secara jelas menemukan bahwa pekerjaan underpass tidak sesuai kontrak. Volume yang dilaporkan tidak sama dengan fisik di lapangan, dan sejumlah material tidak memenuhi standar.

“Ini skema klasik korupsi proyek,” tegas Kamak.
“Main kurang volume, ganti material lebih murah, markup di atas kertas. Inilah modus yang merampok APBD tiap tahun.”

Baca Juga :  Penyidik Diminta Usut Pemasangan Sembilan Gelagar Proyek Dinas SDABMBK Medan Senilai Rp7 Miliar

Diketahui, Pemko Medan menahan lebih dari Rp17 miliar pembayaran untuk kontraktor karena temuan tersebut. Bahkan sebagian TGR (Tuntutan Ganti Rugi) sudah dibayar kontraktor.

KAMAK menyebut tindakan menahan dana itu bukan langkah heroik, melainkan indikasi bahwa kerugian negara benar-benar terjadi.

“Kalau tidak ada korupsi, kenapa uangnya ditahan? Kenapa TGR dibayar? Itu artinya mereka sudah mengakui ada yang tidak beres!”

Proyek ini dikerjakan saat Topan Ginting memimpin Dinas SDABMBK. KAMAK  menilai penyidik harus memeriksa seluruh pejabat yang terlibat mulai dari perencanaan, pengawasan hingga persetujuan pembayaran.

“Jangan cuma kontraktor yang disalahkan. Siapa pejabat pembuat komitmen (PPK)? Siapa yang tanda tangan progres? Siapa yang memerintahkan pembayaran? Satu-satu harus diperiksa, ” Ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proyek ratusan miliar tidak mungkin melenceng tanpa keterlibatan pejabat inti.
KAMAK mendesak Kejati dan Polda Sumut untuk turun tangan.

Baca Juga :  Buntut Temuan BPK RI di Dispora Sumut Rugikan Negara Rp1,7 M, Osril Limbong, " Jika Benar Sudah Dikembalikan Ke Negara Lampirkan Dalam LPJ Gubsu"

“BPK sudah buka pintunya. Tugas aparat sekarang adalah masuk dan menangkap siapa pun yang terlibat. Jangan diam! Ini bukan proyek kecil. Ini Rp170 miliar uang rakyat, ” tekannya.

Ia juga memperingatkan agar kasus ini tidak “diarahkan” menjadi sekadar pelanggaran administrasi.

“Ini kerugian negara. Ada niat. Ada tindakan. Ada manfaat yang diterima pihak tertentu. Itu definisi korupsi, skema tahun jamak ini sering jadi ATM oknum pejabat. Pembayaran bertahap memudahkan manipulasi laporan progres. Sudah sering terjadi, ” tambah nya.

KAMAK menegaskan bahwa masyarakat tidak butuh klarifikasi, tapi butuh nama tersangka.

“Jangan tunggu publik marah. Jangan tunggu kota ini penuh proyek gagal. Kasus ini harus menetapkan tersangka. Kalau aparat tidak berani, itu tanda ada backing besar di belakang proyek ini, ” tutupnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB