Sidang Perkara Perusakan Pagar dan Pencurian di Desa Pematang Biara digelar di PN Deli Serdang

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Kasus perobohan pagar lahan serta pencurian di Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu akhirnya sudah sampai ke sidang ke 2 yang di gelar di Pengadilan Negri Lubuk Pakam Deli Serdang, Kamis (26/8).

Kepada awak media diluar persidangan Leo Damanik selaku pelapor mengatakan bahwa tujuannya membuat laporan agar kasus yang menimpa dirinya harus mempunyai kekuatan hukum tetap, Rabu (27/8).

“Ini berawal dari dirobohkannya pagar yang saya pasang untuk tapal batas oleh sekelompok orang karena katanya lahan yang saya pagar adalah miliknya dan tidak sebatas itu saja pagar tadi juga dicurinya”, terang pak Leo.

Baca Juga :  Usai Bayar Uang Pengganti Rp150 miliar, Adelin Lis Bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan

“Sementara saya memagar lahan tersebut mendapat kuasa dari pemilik lahan berdasarkan Surat Grand dan ada surat kuasa yang diberikan kepada saya”, tuturnya lagi.

“Sementara si perusak pagar tersebut mengaku merasa punya hak berdasarkan surat garap dan anehnya yang terdengar sama saya malah ucapan “kalau memang itu lahan milik dia (pemilik grand) kenapa gak dari dulu dipagarnya?” Ucap pak Leo lagi meniru ucapan orang tersebut.

“Anehkan, orang yang punya lahan tapi tidak memagarinya dianggap salah, dan sekarang saat dipagarnya karena ada yang menggarap malah disalahin juga” herannya sambil menggeleng kepala.

Baca Juga :  Dinilai Hina Lambang Gajah, Wakil Ketua PSI Sumut Laporkan Roy Suryo ke Polda Sumatera Utara

“Jadi ini saya lakukan bukan karena saya punya keinginan kuat untuk menyakiti orang lain melainkan agar saya bekerja menangani urusan ini berkekuatan hukum tetap”, tutup nya.

Informasi yang didapat awak media bahwa sidang pertama dan kedua sudah digelar yaitu pada hari kamis 21 Agustus 2025 dan selasa 26 Agustus 2025 sedangkan sidang ketiga selanjutnya akan digelar pada hari Senin tanggal 8 September 2025 di pengadilan negri Lubuk Pakam Deli Serdang.

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ade Rinaldy Tanjung “Desak Kejati Sumut Periksa Faisal Hasrimi”
Dugaan Korupsi Smart board Rp 14 Miliar di Tebingtinggi Mulai Terungkap”, Kejatisu Diminta Periksa Moettaqien Hasrimy “
Dugaan Korupsi Smart board Kabupaten Langkat,”Jaksa Tidak Menutup Kemungkinan Periksa Faisal Hasimi
Edison Tamba, ” KPK Harus Atensi Dugaan Korupsi “Blok Medan” seret S. Nababan, “
GM GRIB Jaya Madina Desak Kejaksaan, Intervensi Dana Kasus Smart Village “Disinyalir” Untuk Kepentingan Pemenangan Politisi Partai
Kejati Sumut Analisis Laporan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar Lahan Sawit USU
Sutrisno Pangaribuan : “KPK Harus Membuka Catatan Topan Terkait Pejabat Yang Terlibat Mengerjakan Proyek”
Koordinator APPH Ariswan, Apresiasi Kejaksaan Tahan Dua Kepala Sekolah di Medan, Diduga korupsi Dana Bos
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 07:28 WIB

Ade Rinaldy Tanjung “Desak Kejati Sumut Periksa Faisal Hasrimi”

Selasa, 16 September 2025 - 21:14 WIB

Dugaan Korupsi Smart board Rp 14 Miliar di Tebingtinggi Mulai Terungkap”, Kejatisu Diminta Periksa Moettaqien Hasrimy “

Senin, 15 September 2025 - 17:24 WIB

Dugaan Korupsi Smart board Kabupaten Langkat,”Jaksa Tidak Menutup Kemungkinan Periksa Faisal Hasimi

Sabtu, 13 September 2025 - 20:47 WIB

Edison Tamba, ” KPK Harus Atensi Dugaan Korupsi “Blok Medan” seret S. Nababan, “

Sabtu, 13 September 2025 - 12:31 WIB

GM GRIB Jaya Madina Desak Kejaksaan, Intervensi Dana Kasus Smart Village “Disinyalir” Untuk Kepentingan Pemenangan Politisi Partai

Berita Terbaru