Sidang Perkara Perusakan Pagar dan Pencurian di Desa Pematang Biara digelar di PN Deli Serdang

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Kasus perobohan pagar lahan serta pencurian di Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu akhirnya sudah sampai ke sidang ke 2 yang di gelar di Pengadilan Negri Lubuk Pakam Deli Serdang, Kamis (26/8).

Kepada awak media diluar persidangan Leo Damanik selaku pelapor mengatakan bahwa tujuannya membuat laporan agar kasus yang menimpa dirinya harus mempunyai kekuatan hukum tetap, Rabu (27/8).

“Ini berawal dari dirobohkannya pagar yang saya pasang untuk tapal batas oleh sekelompok orang karena katanya lahan yang saya pagar adalah miliknya dan tidak sebatas itu saja pagar tadi juga dicurinya”, terang pak Leo.

Baca Juga :  Empat Terdakwa Korupsi Pembangunan Balai Merah Putih Siantar di Tuntut 5 Tahun Penjara

“Sementara saya memagar lahan tersebut mendapat kuasa dari pemilik lahan berdasarkan Surat Grand dan ada surat kuasa yang diberikan kepada saya”, tuturnya lagi.

“Sementara si perusak pagar tersebut mengaku merasa punya hak berdasarkan surat garap dan anehnya yang terdengar sama saya malah ucapan “kalau memang itu lahan milik dia (pemilik grand) kenapa gak dari dulu dipagarnya?” Ucap pak Leo lagi meniru ucapan orang tersebut.

“Anehkan, orang yang punya lahan tapi tidak memagarinya dianggap salah, dan sekarang saat dipagarnya karena ada yang menggarap malah disalahin juga” herannya sambil menggeleng kepala.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji, Warga Demo Polda Sumut

“Jadi ini saya lakukan bukan karena saya punya keinginan kuat untuk menyakiti orang lain melainkan agar saya bekerja menangani urusan ini berkekuatan hukum tetap”, tutup nya.

Informasi yang didapat awak media bahwa sidang pertama dan kedua sudah digelar yaitu pada hari kamis 21 Agustus 2025 dan selasa 26 Agustus 2025 sedangkan sidang ketiga selanjutnya akan digelar pada hari Senin tanggal 8 September 2025 di pengadilan negri Lubuk Pakam Deli Serdang.

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB