Sidang, Penyelundupan Ballpres dan Minuman Segera Digelar di PN Tanjung Balai

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI, SUARASUMUTONLINE.ID – Sidang perkara penyelundupan ballpres dan minuman akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Diketahui, Berkas perkara ini dinyatakan sudah lengkap, menandakan langkah hukum tegas terhadap praktik ilegal yang merugikan negara akan segera disidangkan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Subi Hasibuan, didampingi jaksa Andi Sinuraya, mengonfirmasi hal ini saat ditemui wartawan di kantor kejaksaan pada Kamis (22/1/).

Baca Juga :  Sultan Serdang Hadiri Sidang Lapangan Citraland Tj. Morawa

“Berkas dari Bea Cukai Teluk Nibung sudah lengkap tahap satu dan dua. Barang bukti juga sudah kami ambil dari gudang TNI AL dan simpan di sini,” ujar Subi.

Meski demikian, jaksa tidak mengungkap identitas pemilik barang seludupan tersebut.

“Kami hanya menerima berkas dari penyidik Bea Cukai, tanpa kewenangan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga :  Tok! Terdakwa Pemberi Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumut Divonis 2,5 dan 2 Tahun Penjara

Sidang nantinya akan terbuka untuk umum, membuka peluang pengawasan masyarakat atas proses hukum ini. Upaya wartawan untuk memeriksa barang bukti di gudang kejaksaan ditolak oleh Subi dan Andi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di perbatasan untuk cegah penyelundupan yang merusak ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB