Sidang, Penyelundupan Ballpres dan Minuman Segera Digelar di PN Tanjung Balai

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI, SUARASUMUTONLINE.ID – Sidang perkara penyelundupan ballpres dan minuman akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Diketahui, Berkas perkara ini dinyatakan sudah lengkap, menandakan langkah hukum tegas terhadap praktik ilegal yang merugikan negara akan segera disidangkan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Subi Hasibuan, didampingi jaksa Andi Sinuraya, mengonfirmasi hal ini saat ditemui wartawan di kantor kejaksaan pada Kamis (22/1/).

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Mantan Kepala KSOP Belawan di Rutan Medan

“Berkas dari Bea Cukai Teluk Nibung sudah lengkap tahap satu dan dua. Barang bukti juga sudah kami ambil dari gudang TNI AL dan simpan di sini,” ujar Subi.

Meski demikian, jaksa tidak mengungkap identitas pemilik barang seludupan tersebut.

“Kami hanya menerima berkas dari penyidik Bea Cukai, tanpa kewenangan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga :  Kabid DLH Tebing Tinggi Ditahan Terkait Korupsi BBM Bersubsidi, Kerugian Negara Rp300 Juta

Sidang nantinya akan terbuka untuk umum, membuka peluang pengawasan masyarakat atas proses hukum ini. Upaya wartawan untuk memeriksa barang bukti di gudang kejaksaan ditolak oleh Subi dan Andi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di perbatasan untuk cegah penyelundupan yang merusak ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum
Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:44 WIB

3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:18 WIB

Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:16 WIB

Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum

Berita Terbaru

Hukum

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB