Sidang, Penyelundupan Ballpres dan Minuman Segera Digelar di PN Tanjung Balai

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI, SUARASUMUTONLINE.ID – Sidang perkara penyelundupan ballpres dan minuman akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Diketahui, Berkas perkara ini dinyatakan sudah lengkap, menandakan langkah hukum tegas terhadap praktik ilegal yang merugikan negara akan segera disidangkan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Subi Hasibuan, didampingi jaksa Andi Sinuraya, mengonfirmasi hal ini saat ditemui wartawan di kantor kejaksaan pada Kamis (22/1/).

Baca Juga :  Diduga KWS Menggunakan Gelar Strata 2 Palsu, Seorang Bishop GMI Dilaporkan ke Polda Sumut

“Berkas dari Bea Cukai Teluk Nibung sudah lengkap tahap satu dan dua. Barang bukti juga sudah kami ambil dari gudang TNI AL dan simpan di sini,” ujar Subi.

Meski demikian, jaksa tidak mengungkap identitas pemilik barang seludupan tersebut.

“Kami hanya menerima berkas dari penyidik Bea Cukai, tanpa kewenangan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga :  Kasus Penjualan Aset PTPN I, KAMAK Desak Kajatisu Tetapkan Tersangka

Sidang nantinya akan terbuka untuk umum, membuka peluang pengawasan masyarakat atas proses hukum ini. Upaya wartawan untuk memeriksa barang bukti di gudang kejaksaan ditolak oleh Subi dan Andi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di perbatasan untuk cegah penyelundupan yang merusak ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Diduga Menghina Warga di Ruang Publik, Oknum Kades Pasar Rawa Dilaporkan ke Polres Langkat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:09 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina

Berita Terbaru