TANJUNG BALAI, SUARASUMUTONLINE.ID – Sidang perkara penyelundupan ballpres dan minuman akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Diketahui, Berkas perkara ini dinyatakan sudah lengkap, menandakan langkah hukum tegas terhadap praktik ilegal yang merugikan negara akan segera disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Subi Hasibuan, didampingi jaksa Andi Sinuraya, mengonfirmasi hal ini saat ditemui wartawan di kantor kejaksaan pada Kamis (22/1/).
“Berkas dari Bea Cukai Teluk Nibung sudah lengkap tahap satu dan dua. Barang bukti juga sudah kami ambil dari gudang TNI AL dan simpan di sini,” ujar Subi.
Meski demikian, jaksa tidak mengungkap identitas pemilik barang seludupan tersebut.
“Kami hanya menerima berkas dari penyidik Bea Cukai, tanpa kewenangan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Sidang nantinya akan terbuka untuk umum, membuka peluang pengawasan masyarakat atas proses hukum ini. Upaya wartawan untuk memeriksa barang bukti di gudang kejaksaan ditolak oleh Subi dan Andi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di perbatasan untuk cegah penyelundupan yang merusak ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Penulis : Herman Chan









