Sidang Lanjutan Perkara Siap Dinas PUPR Sumut, Eks. Sekretaris Dinas PUPR Mengaku Topan Ginting Minta Tablet Seharga Rp. 50 juta

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Eks Sekretaris Dinas PUPR Muhamad Haldun kembali dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap proyek jalan yang melibatkan Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (19/12) Langganan berita

Kehadiran saksi Haldun berbeda pada persidangan terdakwa Kirun dan Rayhan selaku penyuap. Saat itu Haldun membeberkan ada perintah Topan untuk memenangkan eruhsan Kirun dan Rayhan untuk mengerjakan dua proyek jalan senilai Rp 165 miliar

Tapi kali ini saksi Haldun nampak ” kalem” dan sering mengucapkan lupa saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK yang dikoordinir Eko Wahyu Prasetyo. Tapi saat disodorkan jawaban saksi di BAP, saksi Haldun mengakuinya Analisis bank.

” Saksi selaku menjawab lupa. Padahal saksi baru diperiksa penyidik,” ujar Jaksa Eko

Menurut saksi , yang mengetahui persis tindak lanjut pergeseren anggaran tersebut adalah Kabag Umum Aziz termasuk yang menayangkan Rencana Umum Pengadaan ( RUP).

Baca Juga :  Topan Ginting Cs Tidak Ajukan Eksepsi Dalam Persidangan KPK

” Kenapa saksi selaku buang tanggungjawab, padahal Kabag Umum adalah bawahan saudara,” ujar Jaksa lagi.

Jaksa KPK kembali mempertanyakan latarbelakang pergeseran anggaran tersebut. Saksi Haldun menjawab karena mendesak dan urgensi. Biasanya diusulkan Unit Pelaksana Teknis( UPT), disetujui Kadis dan dirapatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah( TPAD) dan disahkan melalui Pergub Layanan imigrasi

” Apakah kibot, mouse dan hypad ( tablet) seharga Rp 50 juta masuk juga dalam pergeseran anggaran.Dimana mendesaknya,” tanya Jaksa

Saksi Khaldun menjawab hal yang wajar karena alat tersebut dipergunakan Kadis PUPR yang baru

” Hal itu sangat wajar kalau diperlukan dan tidak ditampung dalam APBD,” kata Khaldun.

Baca Juga :  Dua Siswa SMA di Langkat Dikeluarkan dari Sekolah usai Aniaya Remaja

Perintah Kadis

Majelis Hakim diketuai Mardison sempat mengeluarkan suara keras kepada saksi Khaldun yang menjawab tidak tahu soal siapa yang memerintahkan penayangan dan pengumuman pemenang lelang dilakukan dalam sehari yakni pada 26 Juni 2025

” Didalam BAP penyidik saksi menjawab seluruh pertanyaan dan tidak ada jawaban tidak tahu.Apakah anda takut dengan terdakwa ini,” ujar Mardison

Mendengar pertanyaan keras tersebut akhirnya saksi Khaldun menjawab lugas bahwa pebanyang dan pengumuman pemenang lelang atas perintah Terdakwa Rasuli selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) atas persetujuan terdakwa Topan selaku Kadis PUPR Sumut.

” Saya tahu dari Aziz setelah ada perintah Rasuli dan Persetujuan Topan Ginting,” ujarnya

Menurut dia, saat pengumuman pemenang lelang belum ada dokumen perencanaan dan hal ini tidak lazim.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru