Sidang Lanjutan Perkara Siap Dinas PUPR Sumut, Eks. Sekretaris Dinas PUPR Mengaku Topan Ginting Minta Tablet Seharga Rp. 50 juta

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Eks Sekretaris Dinas PUPR Muhamad Haldun kembali dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap proyek jalan yang melibatkan Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (19/12) Langganan berita

Kehadiran saksi Haldun berbeda pada persidangan terdakwa Kirun dan Rayhan selaku penyuap. Saat itu Haldun membeberkan ada perintah Topan untuk memenangkan eruhsan Kirun dan Rayhan untuk mengerjakan dua proyek jalan senilai Rp 165 miliar

Tapi kali ini saksi Haldun nampak ” kalem” dan sering mengucapkan lupa saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK yang dikoordinir Eko Wahyu Prasetyo. Tapi saat disodorkan jawaban saksi di BAP, saksi Haldun mengakuinya Analisis bank.

” Saksi selaku menjawab lupa. Padahal saksi baru diperiksa penyidik,” ujar Jaksa Eko

Menurut saksi , yang mengetahui persis tindak lanjut pergeseren anggaran tersebut adalah Kabag Umum Aziz termasuk yang menayangkan Rencana Umum Pengadaan ( RUP).

Baca Juga :  Zaki dan Ashari dalam Sorotan: KAMAK Dorong Kajatisu Usut Dugaan Korupsi Citraland

” Kenapa saksi selaku buang tanggungjawab, padahal Kabag Umum adalah bawahan saudara,” ujar Jaksa lagi.

Jaksa KPK kembali mempertanyakan latarbelakang pergeseran anggaran tersebut. Saksi Haldun menjawab karena mendesak dan urgensi. Biasanya diusulkan Unit Pelaksana Teknis( UPT), disetujui Kadis dan dirapatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah( TPAD) dan disahkan melalui Pergub Layanan imigrasi

” Apakah kibot, mouse dan hypad ( tablet) seharga Rp 50 juta masuk juga dalam pergeseran anggaran.Dimana mendesaknya,” tanya Jaksa

Saksi Khaldun menjawab hal yang wajar karena alat tersebut dipergunakan Kadis PUPR yang baru

” Hal itu sangat wajar kalau diperlukan dan tidak ditampung dalam APBD,” kata Khaldun.

Baca Juga :  KAMAK Minta KPK Periksa Bupati Langkat Terkait Dugaan Seleksi PPPK 2023 dan Smart board

Perintah Kadis

Majelis Hakim diketuai Mardison sempat mengeluarkan suara keras kepada saksi Khaldun yang menjawab tidak tahu soal siapa yang memerintahkan penayangan dan pengumuman pemenang lelang dilakukan dalam sehari yakni pada 26 Juni 2025

” Didalam BAP penyidik saksi menjawab seluruh pertanyaan dan tidak ada jawaban tidak tahu.Apakah anda takut dengan terdakwa ini,” ujar Mardison

Mendengar pertanyaan keras tersebut akhirnya saksi Khaldun menjawab lugas bahwa pebanyang dan pengumuman pemenang lelang atas perintah Terdakwa Rasuli selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) atas persetujuan terdakwa Topan selaku Kadis PUPR Sumut.

” Saya tahu dari Aziz setelah ada perintah Rasuli dan Persetujuan Topan Ginting,” ujarnya

Menurut dia, saat pengumuman pemenang lelang belum ada dokumen perencanaan dan hal ini tidak lazim.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB