MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batu Bara, Tamrin dan 11 terdakwa lainnya, didakwa melakukan korupsi jalan di Sumut dengan pagu angggaran 43 Miliar. Sidang berlangsung di ruang Cakra 9, Pengadilan Neger i(PN) Medan.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara pada tahun 2023 mengalokasikan anggaran sebesar Rp92.503.518.409 untuk belanja modal jalan, jaringan dan irigasi. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichsan Aulia Batubara, Senin (9/3)
JPU juga mengatakan anggaran digunakan untuk tujuh paket pekerjaan yang dikelola Dinas PUTR Batu Bara.
“Sebagian anggaran itu digunakan untuk tujuh paket pekerjaan yang dikelola Dinas PUTR Batu Bara dengan total pagu mencapai Rp43.786.113.886,84,” ucap JPU.
JPU jelaskan di antaranya, peningkatan ruas jalan Titi Putih-Pasir Permit, Pasir Permit-Air Hitam, Simpang Deras-Sei Rakyat, serta sejumlah proyek peningkatan kapasitas jalan lainnya di wilayah Batubara.
Jaksa mengungkapkan, proses pelaksanaan proyek diduga sarat praktik kolusi. Proses lelang penyedia jasa maupun konsultan pengawas disebut hanya bersifat formalitas.
“Meski kondisi pekerjaan di lapangan disebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, Tamrin selaku PPK bersama para konsultan pengawas tetap menyatakan progres pekerjaan telah mencapai 100 persen,” ujar JPU.
Lebih lanjut, Tamrin kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan dana proyek. Namun dalam pemeriksaan aparat penegak hukum ditemukan dugaan kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp6 miliar.
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan dalam KUHP baru. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Usai mendengar dakwaan, majelis hakim diketuai Hakim Deny Syahputra menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Untuk diketahui, pihak rekanan yang turut menjadi terdakwa antara lain Rusli selaku Wakil Direktur CV Bersama, Rozali (Wadir CV Agung Sriwijaya), Abdul Wahab (Wadir CV Bintang Jaya serta Muhammad Rizky Aulia yang menjabat Wakil Direktur I CV Citra Perdana Nusantara.
Selain itu, Usron Putra (Wadir CV Buana Perkasa), Arpan Fauzi (Wadir CV Egnar Gemilang), Sabran Siddik Lubis (Wadir III CV Nayla Santika), serta Abdul Halim Hasibuan (Wadir CV Bintang Jaya).
Sementara tiga terdakwa dari pihak konsultan pengawas yaitu Faisal Rais Hasibuan selaku Wadir V CV Medtan Cipta Utama, Ilmi Sani Ramadhan Sitorus (Wadir CV Eka Gautama Consultant), serta Rudi Septiawan dari CV Karya Vitaloka Consultant.
Penulis : Yuli









