Setahun, Kejari Asahan Ungkap 11 Perkara Tipikor, Selamatkan Rp 1,5 Miliar Uang Negara

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada tahun 2025 dengan capaian signifikan dalam pemberantasan korupsi. Sepanjang Januari hingga Desember sebanyak 11 perkara tindak pidana korupsi berhasil diungkap, sekaligus menyelamatkan lebih dari Rp1,5 miliar uang negara.

Capaian tersebut diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Mochamad Judhy Ismoyo saat konferensi pers yang digelar Selasa (9/12), bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Menurut Judhy, capaian ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam memperkuat sistem penegakan hukum dan menghadirkan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan keuangan negara.

“Penanganan perkara korupsi ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Judhy.

Baca Juga :  Terima Suap Rp 67 Miliar, Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Dituntut 5 Tahun Penjara

Dari total 11 perkara yang ditangani, 7 diantaranya telah masuk tahap penuntutan, sementara 4 perkara lainnya tengah berproses di tahap penyidikan. Enam orang terdakwa juga telah menjalani eksekusi atas putusan pengadilan.

Mantan Kabag pada Sekretariat Badiklat Kejaksaan RI itu memaparkan dari keseluruhan perkara tersebut, Kejari Asahan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.512.469.614.

Judhy menegaskan capaian ini tidak hanya menjadi ukuran kerja, tetapi juga dorongan bagi aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Diduga Menghina Warga di Ruang Publik, Oknum Kades Pasar Rawa Dilaporkan ke Polres Langkat

“Penyelamatan keuangan negara bukan sekadar angka. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat agar setiap rupiah yang dikelola pemerintah digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan, karena praktik korupsi kerap terjadi akibat lemahnya kontrol dan pengawasan bersama.

“Kolaborasi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat adalah kunci. Kami mengajak semua pihak untuk berani melapor jika menemukan dugaan penyimpangan,” ucapnya.

Dengan pencapaian tersebut, Kejari Asahan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat langkah pemberantasan korupsi di tahun-tahun mendatang.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB