PALAS, SUARASUMUTONLINE.ID– Polres Padang Lawas berhasil mengamankan terduga pelaku pembobol Grosir warga lingkungan III Jln. Veteran Pasar Sibuhuan, berinisial THH (30), warga Desa Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Terduga pelaku sebelumnya pernah berdomisili di Lingkungan III Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Irwansyah Sitorus, Selasa (31/3) membeberkan, pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Sebelum penangkapan, pihak Polres Padang Lawas, memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah hukum Kota Pekanbaru. Pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Aipda Zulkarnaen berangkat menuju lokasi dengan membawa Surat Perintah Penangkapan.
Lebih lanjut AKP Irwansyah menerangkan, keesokan harinya, Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Jalan Panger, Kota Pekanbaru. Saat penangkapan, tersangka diketahui sedang berada di depan rumah tersebut.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf “e” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/43/II/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara tertanggal 5 Februari 2026 oleh Korban dalam peristiwa ini adalah seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Veteran Lingkungan III, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Ia melaporkan kejadian pencurian yang menimpa toko miliknya.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terekam CCTV terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah ruko milik korban yang berlokasi di Lingkungan III Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Kejadian ini pertama kali diketahui pada pukul 10.00 WIB oleh istri korban, saat mendapati toko dalamTerduga Pelaku Pembobolan Grosir Terekam CCTV Ditangkap Polres Padang Lawas di Pekanbaru
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/43/II/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara tertanggal 5 Februari 2026 oleh Korban dalam peristiwa ini adalah seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Veteran Lingkungan III, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Ia melaporkan kejadian pencurian yang menimpa toko miliknya.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat seorang pria yang diduga sebagai pelaku masuk ke dalam toko pada dini hari dan mengambil sejumlah barang serta uang tunai. Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit telepon genggam merek Vivo, uang tunai sebesar Rp2.500.000, serta berbagai merek rokok dalam jumlah besar dengan total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp39.000.000.
Penulis : Amran
Editor : Yuli









