RCW Desak Kajati Sumut Tingkatkan Penyelidikan Kasus Dana Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Medan ke Penyidikan

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID-RCW Desak Kejati Sumut Tingkatkan Proses Penyelidikan ke Penyidikan Kasus Dana Perjalan Dinas di Sekretariat DPRD Medan

Kejati Sumut Didesak Tingkatkan Proses Penyelidikan Kasus Dana Perjalan Dinas di Sekretariat DPRD Medan ke Penyidikan

Kejati Sumut Belum Tingkatkan Proses Penyelidikan ke Penyidikan Kasus Dana Perjalan Dinas di Sekretariat DPRD Medan

Kejati Sumut Belum Tingkatkan Proses Penyelidikan Kasus Dana Perjalan Dinas di Sekretariat DPRD Medan ke Penyidikan

Medan, Republik Corruption Watch (RCW), mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr Harli Siregar SH MHum, untuk segera meningkatkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Medan ke tahap penyidikan.

Desakan itu disampaikan melalui surat Nomor: 135/PKP/PPHP/TPK/PD/SEKWAN/MDN/RCW/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, pada tanggal 8 Desember 2025.

Baca Juga :  IACN Cium Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Uang Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut

Melalui suratnya, RCW meminta kepada Kajati Sumut untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait lambatnya proses pengusutan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun 2023, yang melibatkan banyak pihak namun belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Menurut kami, prosesnya sudah cukup lama, namun hingga saat ini prosesnya masih di tahap penyelidikan. Padahal, hingga hasil audit BPK tahun 2024, yang dirilis pada Mei 2025, masih terlihat belum ada pengembalian dana kelebihan bayar tersebut ke kas daerah,” ujar Sunaryo.

Total kelebihan bayar dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Medan tahun 2023 itu mencapai Rp7,62 miliar, hasil dari 1120 kali perjalanan dinas ke berbagai daerah seperti Medan, Banda Aceh, Takengon, Pekanbaru, Jakarta, dan Bogor. Sementara, dana yang belum dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp4,43 miliar.

Baca Juga :  Penyelidikan Dinilai Lamban, Dugaan Korupsi DD Paya Bakung Dilaporkan ke Aswas Kejati Sumut

RCW juga menyampaikan tembusan surat permintaan klarifikasi dan penjelasan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), Jamwas, Aswas Kejati Sumut, dan media untuk bahan pemberitaan. “Kita berharap proses kasusnya dapat kita awasi bersama,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, RCW sudah dua kali menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), terkait tindak lanjut atas laporan pengaduannya tersebut, yaitu pertama melalui surat Nomor: B-3608/L.2.5/Fo.2/07/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Pengumpulan Bahan dan Keterangan Data (Pulbaket), dan kedua melalui surat Nomor: B-4913/L.2.5/Fo.2/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Proses ke Tahap Penyelidikan.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Senin (8/12), Sekretaris Dewan Kota Medan, Ali Sipahutar, belum terkonfirmasi. Yuli

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru