Proyek Pengadaan Mobile Disdik Medan Rp 42 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID— Dugaan praktik korupsi kembali pada proyek pengadaan meubelair di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan dengan nilai anggaran fantastis mencapai hampir Rp42 miliar, yang diduga sarat penyimpangan, pengondisian pemenang, hingga praktik suap dan gratifikasi.

Berdasarkan data pada laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP(https://sirup.inaproc.id/sirup/home/penyediaSatker?idSatker=182702), pengadaan meubelair Disdik Medan Tahun Anggaran 2025 dilakukan melalui mekanisme e-purchasing APBD dan dipecah keke dalam beberapa paket.

Adapun rincian paket tersebut antara lain:

1.Pengadaan meubelair Sekolah Dasar dengan nilai lebih dari Rp16 miliar.

2.Pengadaan meja guru dan meja siswa dengan anggaran sekitar Rp24 miliar
3.Pengadaan meja dan kursi PAUD senilai lebih dari Rp1,3 miliar.

Jika ditotal, nilai keseluruhan pengadaan tersebut mencapai hampir Rp42 miliar.

Namun, besarnya anggaran tersebut justru memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa dalam proses pengadaan.

Informasi terpercaya yang diperoleh media menyebutkan bahwa pengadaan meubelair tahun 2025, khususnya meja dan kursi siswa serta guru SD dan SMP, diduga telah dikondisikan untuk memenangkan perusahaan tertentu, yang kerap disebut sebagai “pengantin”.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek Underpass HM Yamin Mencuat, Pemko Medan Tahan Uang Kontraktor Rp17 Miliar

Dugaan tersebut diperkuat oleh informasi adanya praktik suap atau gratifikasi dari pihak rekanan yang telah “ditunjuk” kepada oknum pejabat berwenang di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan. Proses pemilihan penyedia disebut-sebut hanya formalitas semata.

“Sejak awal sudah bisa ditebak siapa yang akan menang. Perusahaan lain hanya dijadikan pelengkap,” ungkap sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa spesifikasi teknis, persyaratan administrasi, hingga evaluasi penawaran diduga diarahkan untuk mengunci kemenangan pihak tertentu.

Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tak hanya soal proses, kualitas meubelair yang diadakan juga dipertanyakan. Sejumlah pihak menduga kualitas barang tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digelontorkan, sehingga memunculkan indikasi kuat terjadinya penggelembungan anggaran (mark up) yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Baca Juga :  APH Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Program BSPS

Praktik ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas, terlebih dana tersebut bersumber dari anggaran pendidikan yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana belajar siswa, bukan menjadi ladang bancakan oknum tertentu.

Atas dugaan tersebut, sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera turun tangan mengusut secara menyeluruh proyek pengadaan meubelair Disdik Medan. Penelusuran aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dinilai mendesak untuk dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, S.E., M.A.P., belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi oleh media.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Diduga Menghina Warga di Ruang Publik, Oknum Kades Pasar Rawa Dilaporkan ke Polres Langkat
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:09 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina

Berita Terbaru