Plt. Kadis PUPR Sumut Akui Dia Proyek Yang Dimenangkan PT DNG dan PT Roma Mora Grup Dibatalkan

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Kepala Dinas ( Kadis) Pekerjaan Umum Penataan Ruang( PUPR) Pemprov Sumut Hendra Dermawan mengakui dua proyek Jalan yang dikerjakan Direktur PT Dalihan Natolu Tolu Grup( DNG) dan Direktur PT Rona Mora Grup( DNG) akhirnya dibatalkan setelah dua rekanan tersebut ditangkap KPK.

Hal itu diakui Hendra Dermawan saat jadi saksi dalam perkara suap terdakwa Direktur PT DNG dan PT RMG serta Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/10)

Kedua proyek jalan itu yakni Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar; dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Menurut Hendra, sejak persoalan tersebut akhirnya kedua proyek tersebut batal dikerjakan karena tidak cukup waktu

Baca Juga :  KPK Cekal 13 Orang ke Luar Negeri Demi Usut Korupsi BRI

” Saya mengetahui itu saat menjadi Plt dan Kadis PUPR Sumut menggantikan Topan Ginting,” ujar Hendra

Hendra tidak mengetahui persis proses kedua proyek Jalan sehingga terjadi penangkapan terhadap Topan Ginting.

“Saya tidak tau proses kedua proyek jalan itu dianggarkan sehingga terjadi penangkapan kedua terdakwa dan Topan Ginting,” ujarnya

Menyahuti keterangan Hendra tersebut, Hakim Khamozaro Waruwu menjelaskan bahwa kedua proyek jalan dianggarkan tanpa melalui dokumen perencanaan. Bahkan proses perencanaan baru dilakukan setelah pengumuman lelang.

Namun dua Konsultan Perencana Alexander Meliala dan Jefri Bangun sudah menyesuaikan nilai pagu anggaran dari yang dianggarkan sebelumnya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Tersangka Kasus Korupsi Waterfront City Pangururan Rp13 Miliar

“Perencanaan kedua proyek tersebut sudah selesai tapi belum ada pembayaran,” kata Jefri Bangun

Sebelum Hendra Dermawan turut didengar keterangan eks Kadis PUPR Mulyono, eks Kepala Satker PJN I Diki Airlangga, Faisal dan Sahala Rumapea ( eks PPK di PJN I), Maryam selaku Bendahara PT DNG, Jefri Purba dan Alexander Meliala selaku Konsultan Perencanaan

Sidang perkara suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut dengan terdakwa Direktur PT DNG Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Namora Rayhan Dulasmi Piliang, akan kembali dilanjutkan pada Kamis, (24/10) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi yang meringankan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab
Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis
Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak
Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare
Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan
Kejati Sumut Masih Tunggu Putusan Lengkap Hakim PN Terkait Vonis Bebas Kasus Citraland
Ditunda, Eks GM PT ICP Hadapi Vonis PN Medan Pekan Depan
Korupsi Rp. 4.1 Miliar, Eks Kepala BPHL Ii Medan Dituntut 2 Tahun
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:49 WIB

Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:20 WIB

Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:28 WIB

Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:48 WIB

Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:45 WIB

Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan

Berita Terbaru