Plt. Kadis PUPR Sumut Akui Dia Proyek Yang Dimenangkan PT DNG dan PT Roma Mora Grup Dibatalkan

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Kepala Dinas ( Kadis) Pekerjaan Umum Penataan Ruang( PUPR) Pemprov Sumut Hendra Dermawan mengakui dua proyek Jalan yang dikerjakan Direktur PT Dalihan Natolu Tolu Grup( DNG) dan Direktur PT Rona Mora Grup( DNG) akhirnya dibatalkan setelah dua rekanan tersebut ditangkap KPK.

Hal itu diakui Hendra Dermawan saat jadi saksi dalam perkara suap terdakwa Direktur PT DNG dan PT RMG serta Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/10)

Kedua proyek jalan itu yakni Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar; dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Menurut Hendra, sejak persoalan tersebut akhirnya kedua proyek tersebut batal dikerjakan karena tidak cukup waktu

Baca Juga :  GEMMAKI Demo PT SRI di Deli Serdang, Diduga Manipulasi PBB hingga Tak Miliki PBG

” Saya mengetahui itu saat menjadi Plt dan Kadis PUPR Sumut menggantikan Topan Ginting,” ujar Hendra

Hendra tidak mengetahui persis proses kedua proyek Jalan sehingga terjadi penangkapan terhadap Topan Ginting.

“Saya tidak tau proses kedua proyek jalan itu dianggarkan sehingga terjadi penangkapan kedua terdakwa dan Topan Ginting,” ujarnya

Menyahuti keterangan Hendra tersebut, Hakim Khamozaro Waruwu menjelaskan bahwa kedua proyek jalan dianggarkan tanpa melalui dokumen perencanaan. Bahkan proses perencanaan baru dilakukan setelah pengumuman lelang.

Namun dua Konsultan Perencana Alexander Meliala dan Jefri Bangun sudah menyesuaikan nilai pagu anggaran dari yang dianggarkan sebelumnya.

Baca Juga :  Kepala Cabang Bank BRI Kotapinang Dilaporkan ke Polda Sumut

“Perencanaan kedua proyek tersebut sudah selesai tapi belum ada pembayaran,” kata Jefri Bangun

Sebelum Hendra Dermawan turut didengar keterangan eks Kadis PUPR Mulyono, eks Kepala Satker PJN I Diki Airlangga, Faisal dan Sahala Rumapea ( eks PPK di PJN I), Maryam selaku Bendahara PT DNG, Jefri Purba dan Alexander Meliala selaku Konsultan Perencanaan

Sidang perkara suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut dengan terdakwa Direktur PT DNG Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Namora Rayhan Dulasmi Piliang, akan kembali dilanjutkan pada Kamis, (24/10) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi yang meringankan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Medan Libatkan BPK Usut Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi Rp23,8 Miliar
Hakim PN Medan Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Bos Tebing Tinggi 
Berkas Korupsi Kredit Bank Sumut Terdakwa, Farah Harahap Segera Disidangkan
Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan
Mantan Kadinkes Batubara Diduga Terima Aliran Dana Covid Rp 160 Juta
PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA
Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:21 WIB

Kejari Medan Libatkan BPK Usut Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi Rp23,8 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 20:59 WIB

Hakim PN Medan Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Bos Tebing Tinggi 

Rabu, 9 September 2026 - 20:52 WIB

Berkas Korupsi Kredit Bank Sumut Terdakwa, Farah Harahap Segera Disidangkan

Rabu, 9 September 2026 - 20:48 WIB

Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan

Rabu, 9 September 2026 - 20:43 WIB

Mantan Kadinkes Batubara Diduga Terima Aliran Dana Covid Rp 160 Juta

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Deli Serdang Dukung Proyek PSEL Medan Raya Dibangun

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:03 WIB