Plt. Kadis PUPR Sumut Akui Dia Proyek Yang Dimenangkan PT DNG dan PT Roma Mora Grup Dibatalkan

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Kepala Dinas ( Kadis) Pekerjaan Umum Penataan Ruang( PUPR) Pemprov Sumut Hendra Dermawan mengakui dua proyek Jalan yang dikerjakan Direktur PT Dalihan Natolu Tolu Grup( DNG) dan Direktur PT Rona Mora Grup( DNG) akhirnya dibatalkan setelah dua rekanan tersebut ditangkap KPK.

Hal itu diakui Hendra Dermawan saat jadi saksi dalam perkara suap terdakwa Direktur PT DNG dan PT RMG serta Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/10)

Kedua proyek jalan itu yakni Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar; dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Menurut Hendra, sejak persoalan tersebut akhirnya kedua proyek tersebut batal dikerjakan karena tidak cukup waktu

Baca Juga :  Terkait 11 Item Temuan BPK, PT TDM dan PTPTN I Kembali Dilaporkan ke APH

” Saya mengetahui itu saat menjadi Plt dan Kadis PUPR Sumut menggantikan Topan Ginting,” ujar Hendra

Hendra tidak mengetahui persis proses kedua proyek Jalan sehingga terjadi penangkapan terhadap Topan Ginting.

“Saya tidak tau proses kedua proyek jalan itu dianggarkan sehingga terjadi penangkapan kedua terdakwa dan Topan Ginting,” ujarnya

Menyahuti keterangan Hendra tersebut, Hakim Khamozaro Waruwu menjelaskan bahwa kedua proyek jalan dianggarkan tanpa melalui dokumen perencanaan. Bahkan proses perencanaan baru dilakukan setelah pengumuman lelang.

Namun dua Konsultan Perencana Alexander Meliala dan Jefri Bangun sudah menyesuaikan nilai pagu anggaran dari yang dianggarkan sebelumnya.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades di Samosir Dituntut 5 Tahun Bui

“Perencanaan kedua proyek tersebut sudah selesai tapi belum ada pembayaran,” kata Jefri Bangun

Sebelum Hendra Dermawan turut didengar keterangan eks Kadis PUPR Mulyono, eks Kepala Satker PJN I Diki Airlangga, Faisal dan Sahala Rumapea ( eks PPK di PJN I), Maryam selaku Bendahara PT DNG, Jefri Purba dan Alexander Meliala selaku Konsultan Perencanaan

Sidang perkara suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut dengan terdakwa Direktur PT DNG Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Namora Rayhan Dulasmi Piliang, akan kembali dilanjutkan pada Kamis, (24/10) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi yang meringankan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi
Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 
Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan
Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta
Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5
Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:00 WIB

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03 WIB

Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:38 WIB

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:27 WIB

Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut

Berita Terbaru