PERMAK SUMUT Sebut Faisal Hasrimy sebagai Aktor Utama Korupsi Smartboard dan Minta Kejatisu Tetapkan Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLIN.ID- Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumatera Utara berjanji akan terus menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Massa mengancam akan terus melakukan Aksi ini sampai Faisal Hasrimy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat.

Seperti yang disampaikan oleh Cristo Djorgi Situmorang, koordinator lapangan di depan Gedung Kejaksaan Tinggi SumutJumat (25/9). Menurutnya, sudah ada dugaan kuat Faisal yang merupakan anak buah Bobby Nasution itu adalah aktor utama dan pelaku utama di balik kasus ini.

“Kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa berjilid-jilid karena sudah jelas mens rea dari aktor utama kasus tersebut,” ujar Cristo.

Dugaan keterlibatan Faisal Hasrimy tidak hanya terjadi di Langkat. PERMAK SUMUT menyoroti pola yang sama saat Faisal Hasrimy menjabat di beberapa daerah lain. Seperti di Serdang Bedagai, saat menjadi Sekda, diduga ada pengadaan smartboard senilai Rp50 miliar.

Kemudian di Disdik Sumatera Utara juga diduga senilai Rp 50 miliar.

Baca Juga :  Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Penyidik Kejari Deli Serdang angkut Sejumlah Dokumen

Terakhir yang terlacak ada di Kota Tebing Tinggi, Pengadaan hal yang sama yaitu smartboard senilai Rp 14 miliar dimana Pj Walikotanya adalah adiknya Faisal Hasrimy sendiri yakni Moetaqqin Hasrimy, Sadisnya lagi semua pengadaan ini diduga melibatkan rekanan yang sama, yaitu Bahrum alias Baron, yang disebut-sebut dibawa oleh Faisal Hasrimy.

PERMAK SUMUT menduga Faisal Hasrimy telah memperoleh keuntungan hingga puluhan miliar rupiah dari empat proyek pengadaan smartboard di berbagai daerah/OPD tersebut. Dugaan ini diperkuat dengan adanya indikasi bahwa begitu Faisal Hasrimy dilantik menjadi Pj Bupati Langkat, ia langsung mengumpulkan OPD dan TAPD untuk menjalankan pengadaan smartboard.

“Pola ini sama seperti yang ia lakukan saat menjabat di Serdang Bedagai, di mana ia meminta Bupati Sergai dan memerintahkan Kadisdik Sergai untuk melaksanakan pengadaan smartboard.
Masih menurutnya, untuk memuluskan aksinya di Langkat, Faisal Hasrimy diduga menempatkan orang-orang kepercayaannya di posisi strategis, seperti Fajar Kurniawan., ” Bebernya lagi.

Diketahui, Mantan ajudan Faisal Hasrimy saat di Serdang Bedagai, ditempatkan sebagai Kepala Bidang (Kabid) SD di Disdik Langkat, yang saat ini juga diketahui sudah di periksa oleh Kejaksaan negeri Langkat, namun belum ada perkembangan nya.

Baca Juga :  Usai Bayar Uang Pengganti Rp150 miliar, Adelin Lis Bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan

Lalu kemudian ada Robert Hendra Ginting, teman satu angkatan STPDNnya dan tinggal di rumah dinas yang sama dengan Faisal Hasrimy diangkat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Langkat dan menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan, tambah Cristo. Hal ini dibuktikan dengan adanya SPPL yang di tanda tangani langsung oleh oknum Robert Hendra Ginting.

Menurut PERMAK, kedua pejabat ini yang merencanakan dan mempercepat proses pencairan dana smartboard. Bahkan, ada informasi dari BPKAD yang beredar berkas permohonan pencairan dana belum lengkap dan belum dinomori, namun sudah dicairkan oleh Kepala BPKAD Langkat.

“Kami mendesak Kejati Sumut untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan menetapkan Faisal Hasrimy sebagai tersangka. Korupsi ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng citra pendidikan di Sumatera Utara,” tutup Cristo.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru