Kejari Tanjung Balai Geledah KPU Tanjung Balai, Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 16,5 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI, SUARASUMUTONLINE.ID – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melakukan penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (27/8). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana hibah belanja tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp16,5 miliar.

Dalam penggeledahan yang berlangsung hampir empat jam, tim penyidik menyita belasan barang bukti berupa 2 koper, 9 kotak plastik berisi dokumen penting, serta CPU, komputer, dan laptop.

Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejari Tanjungbalai untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga :  KPK RI Tahan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Terkait Korupsi Rel KA Medan

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Yuliyati Ningsih, SH., MH., menjelaskan bahwa penggeledahan ini adalah bagian dari penyidikan yang sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tergantung pada hasil pemeriksaan dan penetapan pertanggungjawaban hukum.

“Untuk saat ini belum ada tersangka. Kami masih mendalami alat bukti yang ditemukan. Penyelidikan terus berlanjut,” ujar Yuliyati.

Penggeledahan dimulai pukul 10.00 WIB, dengan tim kejaksaan yang beberapa kali keluar masuk gedung KPU menggunakan mobil Toyota Innova Reborn hitam.

Baca Juga :  Ade Rinaldy Tanjung "Desak Kejati Sumut Periksa Faisal Hasrimi"

Setelah proses penggeledahan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, meminta masyarakat dan awak media untuk bersabar menanti hasil resmi dari pihak Kejaksaan.

“Kami akan sampaikan keterangan resmi dalam waktu dekat. Mohon bersabar dan beri kami waktu untuk bekerja secara profesional,” ujarnya.

Pengusutan ini menjadi perhatian publik karena nilai anggaran hibah yang diselidiki tergolong sangat besar. Dugaan korupsi dalam proses belanja hibah tahun 2023–2024 ini berpotensi menyeret sejumlah pihak, baik internal KPU maupun pihak eksternal.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Jaksa Kejari Labusel Penodong Satpam di Medan Telah Diperiksa Kejati Sumut
Eks Kades di Tapteng Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 2,9 Miliar
Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:08 WIB

DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:01 WIB

Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:53 WIB

Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:50 WIB

Jaksa Kejari Labusel Penodong Satpam di Medan Telah Diperiksa Kejati Sumut

Berita Terbaru