MA Tolak Kasasi Mantan Dirkeu RSUP HAM Medan, Vonis Korupsi BLU Tetap 2 Tahun

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik (HAM) Medan, Mangapul Bakara.

Dengan demikian, Mangapul tetap dihukum dua tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) RSUP HAM Medan tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 miliar.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi JPU dan tolak kasasi terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo, dalam putusan kasasi Nomor 6667 K/PID.SUS/2025 Minggu (11/1).

Selain pidana penjara dua tahun, hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar juga tetap mengikat terhadap Mangapul.

Baca Juga :  Alexander Sinulingga di Periksa Kejari Belawan Dugaa Korupsi Rusunawa

Selain itu, Mangapul juga tetap dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp895,4 juta.

Jika UP tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, diganti (subsider) dengan pidana penjara selama satu tahun.

Perbuatan Mangapul dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Baca Juga :  Sidang lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Kadis PUPR Sumut tak Berani Melanjutkan Proyek Jalan Peninggalan Topan

Penjatuhan hukuman ini berdasarkan vonis banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 48/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang sebelumnya mengubah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebelumnya memvonis Mangapul satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. Saat itu, Mangapul tidak dibebankan membayar UP karena dinilai hakim tidak menikmati kerugian keuangan negara.

Sementara itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam tuntutannya menuntut Mangapul tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP sebesar Rp2 miliar subsider 3,5 tahun penjara.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru