MA Tolak Kasasi Mantan Dirkeu RSUP HAM Medan, Vonis Korupsi BLU Tetap 2 Tahun

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik (HAM) Medan, Mangapul Bakara.

Dengan demikian, Mangapul tetap dihukum dua tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) RSUP HAM Medan tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 miliar.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi JPU dan tolak kasasi terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo, dalam putusan kasasi Nomor 6667 K/PID.SUS/2025 Minggu (11/1).

Selain pidana penjara dua tahun, hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar juga tetap mengikat terhadap Mangapul.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Parkir RS Vita Insani, Tohom Lumban Gaol Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Selain itu, Mangapul juga tetap dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp895,4 juta.

Jika UP tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, diganti (subsider) dengan pidana penjara selama satu tahun.

Perbuatan Mangapul dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Baca Juga :  GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut

Penjatuhan hukuman ini berdasarkan vonis banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 48/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang sebelumnya mengubah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebelumnya memvonis Mangapul satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. Saat itu, Mangapul tidak dibebankan membayar UP karena dinilai hakim tidak menikmati kerugian keuangan negara.

Sementara itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam tuntutannya menuntut Mangapul tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP sebesar Rp2 miliar subsider 3,5 tahun penjara.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB