MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menghadirkan eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dalam perkara suap yang menjerat Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Akhirun Piliang dan anaknya Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT Rona Mora yang merugikan negara Rp 165 miliar, Rabu (1/10) di Pengadilan Negeri Medan.
“Iya benar, hari ini Penuntut KPK belum bisa menghadirkan saksi Topan Ginting pada persidangan Akhirun dan Rayhan karena harus berkoordinasi dengan penyidik KPK ,” ujar Jaksa KPK Edo Wahyu Prayitno kepada awak media seusai menyidangkan perkara suap melibatkan Akhirun dan Rayhan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu(1/10).
Selain saksi Topan Ginting, Jaksa juga belum bisa menghadirkan saksi Rasuli selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dua proyek jalan di Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Jalan Sipiongot–Hutaimbaru. Keduanya saat ini masih dalam tahanan penyidik KPK.

Namun begitu kata Eko Wahyu, Jaksa akan menghadirkan kedua saksi tersebut pada Kamis (2/10).
“Kedua saksi tersebut akan didengar keterangannya bersama Pj Sekda Sumut HM Effendi Pohan, eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Dikky Panjaitan selaku Kepala Badan Litbang, Irma selaku Bendahara UPTD Gunung Tua dan Abd Aziz selalu ASN Dinas PUPR Sumut, ” tambahnya.
Selain itu, Jaksa juga akan menghadirkan Muhammad Haldun (Sekretaris PUPR Sumut), dan Edison Pardamean Togatorop (Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga PUPR Sumut)
Sementara itu, Eks Kapolres Tapsel Kombes Yasir Ahmadi diketahui memperkenalkan terdakwa Akhirun selaku Direktur PT DNG kepada eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting, karena Akhirun mempunyai pabrik aspal.
“Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan jalan di Tapsel,” ujar Yasir Ahmadi menjawab pertanyaan Jaksa KPK Eko Putra Prayitno di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu(1/10).
Menurut Yasir, dia memperkenalkan terdakwa Akhirun karena Topan Ginting ingin membangun jalan di Tapsel.
“Iya benar, Topan Ginting bertanya kepada siapa rekanan yang punya pabrik aspal,” ujar Yasir yang kini menjadi Perwira di Polda Sumut.
Menurut Yasir, pertemuannya dengan Topan Ginting Maret 2024 saat terjadi bencana alam di Tapsel.
“Kami berkenalan dengan Topan Ginting saat dia mengunjungi korban bencana alam di Tapsel ,” ujar dia.
Sedangkan pertemuan dengan terdakwa Akhirun terjadi beberapa kali, karena saat itu Akhirun yang disapa pak haji itu ingin memasukkan anaknya dokter di Undip Semarang.
Selanjutnya, Yasir juga diminta terdakwa Akhirun bertemu dengan Topan Ginting. Tapi Yasir tidak mengetahui tujuannya
Diketahui, Proyek jalan di Tapsel yang dimaksud di antaranya proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar. Kedua proyek jalan itu rencananya bakal dikerjakan oleh PT DNTG.
“Kewenangan saya selalu dibatasi oleh Kadis Topan Ginting,” kata Haldun di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/9) lalu di persidangan.
Haldun pun mengatakan, saat ini kedua paket pekerjaan jalan tersebut tidak diteruskan pembangunannya dikarenakan tengah menghadapi proses hukum.
“Paket pekerjaan ini tidak berjalan, berhenti, dan tidak dilanjutkan. Karena sekarangkan sudah ada pejabat baru pengganti Pak Topan, jadi alasannya karena masalah hukum,” ujarnya.
Haldun juga mengaku tidak pernah menerima sesuatu dan tidak pernah dijanjikan untuk diberikan sesuatu dari proses tender proyek jalan ini hingga pelaksanaan pekerjaannya.
“Saya tidak ikut offroad. Setelah viral (pemberitaan OTT Topan dkk) saya baru tahu ada kegiatan offroad,” kata dia.
Di persidangan juga terungkap perbuatan melawan hukum, yaitu pemenang tender terlebih dahulu diumumkan 26 Juni 2025, setelah itu baru penyusunan perencanaan pada akhir Juli 2025.
Dalam persidangan kali ini, Andi Junaidi Lubis selaku Satpam di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut dan Edison Pardamean selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) turut diperiksa sebagai saksi.
Andi bersaksi bahwa dirinya pernah beberapa kali melakukan survei dua titik Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Jalan Sipiongot–Hutaimbaru atas perintah Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UPT Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut.
“Saya pernah menemani melakukan survei jalan dan itu atas perintah atasan saya. Saya diperintahkan untuk mengirim foto kondisi jalan. Saya juga pernah melakukan survei jalan bersama Pak Akhirun,” katanya.
Diterangkannya, survei dilakukan sebelum proses pekerjaan proyek. Andi mengaku menerima sejumlah uang dari Rayhan setelah menemani survei dan mengirimkan foto hasil survei jalan.
Penulis : Youlie