GERBRAK Demo Kejatisu, Poldasu dan Dispora Sumut ” Bongkar Dugaan Korupsi BS’

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARAAUMUTONLINE.ID-Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) kembali menunjukkan konsistensinya dengan menggelar aksi lanjutan di Kota Medan pada Senin, (25/8). Aksi ini merupakan kelanjutan dari gelombang sebelumnya yang digelar pada 30 Juni 2025 di tiga titik strategis lembaga penegak hukum di Jakarta, serta pada (12/8) 2025 di depan BPK RI Perwakilan Sumut, DPRD Sumut, dan Kejati Sumut.

Koordinator Aksi Ariswan menyerahkan laporan di Kejatisu,Senin,25/8/25

Hari ini demo dilaksanakan didepan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut, serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Koordinator aksi, Ariswan, dalam orasinya membacakan Tuntutan GERBRAK yang menegaskan keprihatinan mendalam atas masih maraknya dugaan praktik korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta lemahnya integritas penegakan hukum di Sumatera Utara.

Adapun pokok tuntutan yang disampaikan GERBRAK meliputi pemeriksaan terhadap BS, mantan Kadispora Sumut sekaligus Bupati Batu Bara saat ini, terkait temuan BPK RI senilai Rp1,7 miliar, permintaan bukti pengembalian kerugian negara pada sepuluh proyek konstruksi Dispora Sumut.

” Kami mendesak pembukaan kembali kasus suap DPRD Sumut periode 2009–2014, evaluasi Sekretaris Daerah Batu Bara terkait dugaan gratifikasi berkedok arisan, hingga penegakan hukum atas temuan BPK RI terkait kelebihan bayar insentif pemungutan pajak daerah oleh BAPENDA Batubara dan proyek infrastruktur yang di duga merugikan negara lebih dari Rp7 miliar anggaran Dinas PUTR Batubara dan mempertanyakan kepada Kejari Batubara terkait realisasi pengembalian kerugian negara atas delapan proyek pembangunan jalan anggaran dinas PUTR Batu Bara yang telah di sepakati sebelumnya harus dikembalikan dalam waktu empat belas hari, ” Tegas Ariswan.

Baca Juga :  Tol MKTT Ditutup Sementara, Jasa Marga Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

Selain itu, GERBRAK juga menuntut kepolisian menindaklanjuti dugaan tindak pidana persekusi terhadap Saharuddin, Koordinator GERBRAK, yang sebelumnya telah dilaporkan secara resmi melalui mekanisme pengaduan masyarakat pada 22 Agustus 2025.

Dalam rangkaian aksi tersebut, massa GERBRAK diterima langsung oleh pejabat perwakilan di masing-masing lembaga. Di Kejati Sumut, Jaksa PTSP Kejati, Maria dan Yuliana V. Depari, meminta GERBRAK mengajukan surat resmi agar tuntutan dapat segera diproses.

Di Dispora Sumut, Sekretaris Dispora Ismail menunjukkan bukti pengembalian kerugian negara, meskipun enggan memperbolehkan di dokumentasi dan Ismail meminta Gerbrak menyurati secara resmi Disporasu agar Disporasu bisa berikan salinan bukti pengembalian.

Namun ariswan menyampaikan kembali kepada Ismail apakah ada jaminan Gerbrak mendapatkan salinan pengembalian itu jika Gerbrak menyurati Disporasu secara resmi. Disini juga Ariswan menyampaikan kekecewaannya terhadap Disporasu karena hanya boleh diperlihatkan begitu saja tidak boleh di dokumentasikan dan di perlihatkan ke publik secara terbuka.

Baca Juga :  Tim Gabungan Pemko Medan Geruduk RAEYE

Sedangkan di Polda Sumut, IPDA Tri Nova dari Ditreskrimsus berjanji menindaklanjuti laporan terkait LHP BPK RI mengenai Proyek di Disporasu dan akan menyampaikan ke pimpinan Polda Sumut atas Dumas GERBRAK terkait dugaan tindak pidana persekusi terhadap Saharuddin koordinator Gerbrak agar segera ditindaklanjuti.

Terpisah, Saharuddin melalui sambungan telepon menegaskan bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti.

“Aksi ini akan terus berlanjut, bahkan akan kami bawa kembali ke lembaga penegak hukum di Jakarta. Kami tidak akan pernah mundur dalam memperjuangkan tegaknya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Sebagai penutup, Ariswan menyampaikan sikap tegas GERBRAK,
“Kami menegaskan bahwa sikap ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan komitmen GERBRAK dalam mendorong penegakan supremasi hukum serta pemberantasan korupsi di negeri ini. Apabila tuntutan ini diabaikan, maka GERBRAK akan terus melakukan aksi-aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar,” ucap Ariswan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB