KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Wilayah Medan

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk wilayah Medan. Kedua tersangka terdiri dari seorang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pengusaha.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan dua tersangka tersebut adalah Eddy Kurniawan Winarto (EKW) selaku pihak swasta, serta Muhlis Hanggani Capah (MHC), ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021 hingga Mei 2024.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 1 Desember sampai 20 Desember 2025, di Rutan KPK Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12).

Baca Juga :  Kejatisu Geledah PT Pelindo Regional I Belawan untuk Cari Pelaku Dugaan Korupsi BNBP

Asep menjelaskan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, sebelum kemudian bergulir pada proyek jalur kereta di berbagai wilayah. “Kasus ini bermula dari OTT di Semarang, kemudian berkembang ke jalur di Semarang, Solo, Jawa Barat, dan kini Medan,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 16 orang sebagai tersangka, terdiri atas pihak pemberi dan penerima suap. Berikut daftarnya:

Pihak Pemberi Suap

1. DIN – Dion Renato Sugiarto, Direktur PT IPA

2. MUH – Muchamad Hikmat, Direktur PT DF

3. YOS – Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti s/d Feb 2023

4. PAR – Parjono, VP PT KA Manajemen Properti

Baca Juga :  Alexander Sinulingga di Periksa Kejari Belawan Dugaa Korupsi Rusunawa

5. AD – Asta Danika, Direktur PT Bhakti Karya Utama

6. ZF – Zulfikar Fahmi, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera

Pihak Penerima Suap

1. HNO – Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian

2. BEN – Bernard Hasibuan, PPK BTP Jabagteng

3. PTU – Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng

4. AFF – Achmad Affandi, PPK BPKA Sulsel

5. FAD – Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian

6. SYN – Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jabagbar

7. BP – Budi Prasetyo, Ketua Pokja Pengadaan

8. H – Hardho, Sekretaris Pokja Pengadaan

9. EP – Edi Purnomo, anggota Pokja Pengadaan

10. RS – Risna Sutriyanto, Ketua Pokja Proyek Jalur Ganda KA Solo Balapan–Kadipiro.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru