KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Wilayah Medan

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk wilayah Medan. Kedua tersangka terdiri dari seorang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pengusaha.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan dua tersangka tersebut adalah Eddy Kurniawan Winarto (EKW) selaku pihak swasta, serta Muhlis Hanggani Capah (MHC), ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021 hingga Mei 2024.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 1 Desember sampai 20 Desember 2025, di Rutan KPK Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12).

Baca Juga :  Polres Serdang Bedagai mediasi  PT Wira Pradana Mukti dengan Pihak Penggarap Masalah Lahan Sei Nagalawan

Asep menjelaskan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, sebelum kemudian bergulir pada proyek jalur kereta di berbagai wilayah. “Kasus ini bermula dari OTT di Semarang, kemudian berkembang ke jalur di Semarang, Solo, Jawa Barat, dan kini Medan,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 16 orang sebagai tersangka, terdiri atas pihak pemberi dan penerima suap. Berikut daftarnya:

Pihak Pemberi Suap

1. DIN – Dion Renato Sugiarto, Direktur PT IPA

2. MUH – Muchamad Hikmat, Direktur PT DF

3. YOS – Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti s/d Feb 2023

4. PAR – Parjono, VP PT KA Manajemen Properti

Baca Juga :  PT Medan Kuatkan Vonis ASN Polri Palsukan Dokumen Tanah

5. AD – Asta Danika, Direktur PT Bhakti Karya Utama

6. ZF – Zulfikar Fahmi, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera

Pihak Penerima Suap

1. HNO – Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian

2. BEN – Bernard Hasibuan, PPK BTP Jabagteng

3. PTU – Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng

4. AFF – Achmad Affandi, PPK BPKA Sulsel

5. FAD – Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian

6. SYN – Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jabagbar

7. BP – Budi Prasetyo, Ketua Pokja Pengadaan

8. H – Hardho, Sekretaris Pokja Pengadaan

9. EP – Edi Purnomo, anggota Pokja Pengadaan

10. RS – Risna Sutriyanto, Ketua Pokja Proyek Jalur Ganda KA Solo Balapan–Kadipiro.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Masih Tunggu LHP Jaksa Kejari Labusel yang Todong Senpi di Medan
Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Minta Saksi Kunci Dihadirkan
Kejari Medan Geledah RS Pirngadi, Usut Dugaan Korupsi Anggaran BLUD Rp 23, 8 M
Gelapkan Dana Infak Rp 174 Juta, Bendahara BKM di Sergai di Laporkan
Hakim Ancam Cekal, Minta Paksa Hadirkan Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi di Kasus Smartboard Rp14,4 Miliar
PT Medan Kuatkan Vonis ASN Polri Palsukan Dokumen Tanah
Eks AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Aniaya dan Rusak Barang Wartawan
Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:56 WIB

Kejati Sumut Masih Tunggu LHP Jaksa Kejari Labusel yang Todong Senpi di Medan

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:54 WIB

Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Minta Saksi Kunci Dihadirkan

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

Kejari Medan Geledah RS Pirngadi, Usut Dugaan Korupsi Anggaran BLUD Rp 23, 8 M

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Gelapkan Dana Infak Rp 174 Juta, Bendahara BKM di Sergai di Laporkan

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:38 WIB

Hakim Ancam Cekal, Minta Paksa Hadirkan Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi di Kasus Smartboard Rp14,4 Miliar

Berita Terbaru