Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK)  Dukung dan Apresiasi Kejatisu Ungkap Korupsi Aset PTPN I

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I seluas 8.077 hektare yang melibatkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) memprediksi, penyidikan kasus besar tersebut akan menyeret sejumlah nama baru, setalah beberapa orang telah ditetapkan sebagai Tetsangka dan langsung dilakukan Penahanan.

” Hari ini Kita melihat dari konstruksi kasus dan relasi pengambil keputusan di masa lalu, sangat mungkin penyidik akan mengembangkan ke pihak-pihak yang diduga kuat mengetahui dan ikut mengatur alih fungsi aset negara ini,” ujar Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, di Medan, Rabu (22/10).

Azmi menyebutkan, pengalihan aset PTPN I seluas 8.077 hektare yang dilakukan melalui KSO antara PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land, mengandung banyak kejanggalan hukum dan indikasi pelanggaran administratif.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smartboard Rp49,9 Miliar Disdik Langkat Memasuki Babak Baru Kejari Langkat Akan Panggil Faisal Hasrimi Jika di Temukan Relevansi Hasil Penyidikan

“Proses perubahan hak guna usaha (HGU) menjadi hak guna bangunan (HGB) tanpa pemenuhan kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang terstruktur,” tegasnya.

Sejauh ini, Kejati Sumut telah menetapkan Tiga Tersangka dan lamgsung ditahan yakni dua tersangka dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mantan Kepala Kanwil BPN Sumut Askani dan mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis dan satu lagi Direktur PT.NDP .

Namun, Azmi menduga penyidikan belum menyentuh aktor intelektual yang lebih berpengaruh di balik skema pengalihan aset tersebut.

” Jangan berhenti di birokrat pelaksana. Kami mendesak Kejati Sumut untuk menelusuri jejak keterlibatan pejabat politik,Mantan Dirut PTPN 2 dan mantan kabag hukum yg saat ini mnjadi Senior Exekutif Vich presiden Asset ayaw Direktur asset PTPN regional I serta mantan kepala daerah di deliserdang ,” tegas Azmi.

Langkah tegas Kejati Sumut akan menjadi ujian integritas penegakan hukum di Sumatera Utara, mengingat nilai aset yang dialihkan mencapai triliunan rupiah dan berdampak langsung pada potensi kerugian negara.

Baca Juga :  Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan "Terancam "Jadi Tersangka Kasus Lahan PTPN I

Jika memungkinkan Kejaksaan Agung juga turut di libatkan dalam mengawal penyidikan kasus ini, agar tidak terjadi intervensi politik dari pihak mana pun.

“Kita sangat mengapresiasi kinerja Kejatisu dalam mengangkat kasus ini. Terakhir hari ini sudah dikembalikan ke negara sejumlah uang kerugian dari perkara ini. Meski pun pihak penyidik bilang masih terus akan menghitung berapa kerugian negara. Artinya, yang dikembalikan ini masih belum seberapa dengan nilai yang di curi para oknum koruptor itu, karena masih akan ada lagi penahanan dan pengembalian uang sesuai dengan kata penyidikan kejatisu, ” Masih dihitung ” Berarti belum semua kan, semoga dengan Kepemimpinan bapak Kajatisu Harli Siregar, semua kasus-kasus korupsi di Sumut bisa ditangani dengan benar dan lancar kami sangat mendukung itu, ” tutup dan harap Azmi.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan “Terancam “Jadi Tersangka Kasus Lahan PTPN I
‎Terbit Izin Perubahan Tata Ruang Perumahan Citra Land, Eks Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejaksaan
Pena Nusantara Laporkan Kadis PUPR Tapsel, PPK dan Perusahaan Pemenang Tender ke Mapolda Sumut
Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud Tebingtinggi, Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board
Eks Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Karo Dihukum Setahun Penjara
Terkait Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji, Warga Demo Polda Sumut
 9 Gelagar Proyek Dinas SDABMBK Kota Medan Senilai Rp7 Miliar Belum Terpasang
Kejatisu Geledah PT Pelindo Regional I Belawan untuk Cari Pelaku Dugaan Korupsi BNBP
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:18 WIB

Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan “Terancam “Jadi Tersangka Kasus Lahan PTPN I

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:13 WIB

Pena Nusantara Laporkan Kadis PUPR Tapsel, PPK dan Perusahaan Pemenang Tender ke Mapolda Sumut

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:05 WIB

Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud Tebingtinggi, Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:00 WIB

Eks Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Karo Dihukum Setahun Penjara

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:58 WIB

Terkait Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji, Warga Demo Polda Sumut

Berita Terbaru

Berita

Blok Hunian Rutan Tanjung Pura, Dirazia

Jumat, 31 Okt 2025 - 14:25 WIB