Kejatisu Periksa 60 Orang Saksi Pengadaan Kapal PT Pelindo

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tim Penyidik Pidana Khusus( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu) melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan kapal di Pelindo senilai Rp 135,8 miliar dengan memeriksa 60 saksi

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar melalui PLh Kasi Penkum M Husairi Selasa (9/9) menjelaskan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) hingga saat ini sudah memeriksa sedikitnya 60 orang saksi. Namun, penetapan tersangka masih menunggu bukti awal yang cukup.

“Sudah dilakukan pemanggilan saksi para pihak terkait sebanyak lebih kurang 60 orang,” kata Husairi.

Husairi menjelaskan penyidik masih bekerja mendalami keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti. Ia merinci, para saksi yang sudah dipanggil berasal dari PT Pelindo, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) serta pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  eks. Mentri BUMN Sempat Tolak Kerjasama dan Minta Tinjau Ulang Penjualan Aset PTPN II Regional I

“(Untuk penetapan tersangka) masih proses,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Senin (11/8), tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Persero Belawan, tepatnya di Gedung Graha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan No. 1, Belawan II, Medan. Penggeledahan dipimpin langsung Aspidsus Mochamad Jefry, menyasar sejumlah ruangan dari lantai 8 hingga basement.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2×1.800 HP yang menelan anggaran Rp135,8 miliar pada 2019. Namun, hingga kini kedua kapal tersebut belum berfungsi sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice

Selain di Belawan, penggeledahan juga digelar serentak di kantor PT DPS Surabaya. Penyidik menduga masih terdapat dokumen perencanaan, pembayaran, dan file elektronik yang berkaitan dengan proyek kapal tersebut di dua lokasi itu.

Kejati Sumut saat ini bekerja sama dengan PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk melakukan audit fisik kapal, sementara BPKP Sumut tengah menghitung potensi kerugian negara. Hasil audit inilah yang nantinya akan menjadi dasar penetapan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum
Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:44 WIB

3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:18 WIB

Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:16 WIB

Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum

Berita Terbaru