Mantan PPK PJN Sumut Menangis di Sidang Suap Proyek Jalan

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut), Heliyanto, menangis ketika diminta mengembalikan uang negara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Isak tangis tersebut tidak kuasa ditahan Heliyanto kala diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus suap proyek jalan di Sumut yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (12/2).

Di persidangan, Heliyanto akhirnya mengaku menerima uang suap Rp1,6 miliar dalam setiap proyek jalan di Sumut setelah sebelumnya mengaku hanya menerima Rp700 juta. Uang miliaran rupiah tersebut diterima Heliyanto dari sejumlah kontraktor saat dirinya menjabat PPK 1.4 PJN Sumut.

Atas pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Mardison, pun meminta Heliyanto untuk menyerahkan uang tersebut kepada negara. Di momen inilah Heliyanto mulai menitikkan air mata di hadapan hakim.

Sontak, hakim pun meminta Heliyanto untuk tidak menangis, karena tiada guna menangis saat ini, semua hanya menjadi penyesalan pada akhirnya.

“Kenapa kamu menangis? Menyesal kamu sekarang? Kalau terakhir menangis enggak ada gunanya, maunya di awal. inilah akibat dari perbuatan Anda,” ucap Mardison yang juga merupakan Ketua PN Medan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Citraland, Kejatisu Periksa 45 Saksi

Mendengar pertanyaan hakim, Heliyanto mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dahulu. Heliyanto pun mengaku teringat kepada istrinya hingga membuat air matanya tak terbendung.

Dengan suara terisak-isak, Heliyanto juga mengaku ingin mengembalikan kerugian keuangan negara, akan tetapi ia berterus terang tak sanggup mengganti seluruhnya.

Setelah mendengar keterangan Heliyanto, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyusun surat tuntutan dan dibacakan pada Kamis (26/2) nanti.

Terpisah, JPU Rudi Dwi Prastyono saat diwawancarai awak media seusai persidangan menjelaskan bahwa total uang suap yang diterima dan telah dinikmati Heliyanto sebesar Rp1,6 miliar.

“Namanya transferkan tercatat semua dimutasi rekeningnya. Makanya dia enggak bisa mengelak. Sebelumnya kurang lebih Rp700 juta saja yang diakuinya. Maka, kita tunjukkan bukti semuanya dan ternyata total dia terima suap Rp1,6 miliar,” ujarnya.

Rudi mengatakan, suap tersebut berasal dari pekerjaan jalan nasional. Di antaranya, dirincikan jaksa, pekerjaan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua tahun 2024, pekerjaan preservasi Jalan Batu Tambun tahun 2024, pekerjaan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua tahun 2025, hingga pekerjaan rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua dan penanganan pongsoran tahun 2025.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan T.A 2025 di Padang Lawas, Naik Kepermukaan

“Jadi, dia pernah menerima uang dari PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan PT Rona Na Mora (RNM) nilainya itu Rp1,05 miliar. Kemudian, yang melalui stafnya bernama Umar Hadi sekitar Rp143,5 juta yang juga diperoleh dari PT DNG dan PT RNM. Dari PT Ayusepta terima Rp305 juta dan Rp125 juta. Sehingga, total uang yang diterimanya dari tiga perusahaan tersebut senilai Rp1,6 miliar,” kata Rudi.

Rudi mengungkapkan penerimaan suap Heliyanto bersumber dari 47 transaksi berdasarkan bukti-bukti yang ada dan ditunjukkan di muka persidangan.

“Terdiri dari 47 transaksi (penerimaan suap). Tadi kami juga sudah menunjukkan rinciannya satu per satu. Dari 47 transaksi tersebut, seluruhnya tercatat di rekening koran atas nama Heliyanto. Dia mengakui fee proyeknya 0,5–1 persen dari nilai kontrak. Dia tidak menolak itu, sehingga terjadilah puluhan transaksi,” ucap jaksa.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin
Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus

Rabu, 23 September 2026 - 19:00 WIB

Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Berita Terbaru

Daerah

Tambang di Pulo Padang Ditertibkan, Warga Minta Solusi

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:08 WIB

Daerah

Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:00 WIB