MEDAN, SSOL.ID -Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Mardison, melantik dua hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pelantikan berlangsung di Aula Lantai II PN Medan, Rabu (30/9/2026).
Kedua hakim ad hoc PHI PN Medan yang dilantik dan diambil janji jabatannya tersebut adalah Monang Halomoan Sihombing dan Fifi Wijaya. Keduanya merupakan putra dan putri kelahiran Kota Medan dari unsur atau utusan serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam kata sambutannya, Mardison menekankan pentingnya menjalankan tugas kehakiman sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
“Saya ucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu yang telah dilantik hari ini menjadi hakim ad hoc PHI pada PN Medan. Saya berpesan laksanakanlah tugas sesuai undang-undang, KEPPH, penuh integritas, tanggung jawab, dan rendah hati,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mardison mengatakan sebanyak 350 lebih perkara PHI masuk ke PN Medan sepanjang tahun 2026. Untuk itu, ia berharap dua hakim ad hoc PHI yang baru dilantik dapat berkontribusi positif terhadap peradilan dan pencari keadilan.
“Saya juga berpesan Bapak dan Ibu mampu meninggalkan atribut serikat pekerja atau serikat buruh. Jangan membawa atribut buruh dalam melaksanakan tugas sebagai hakim ad hoc PHI. Saya juga berharap kepada Bapak dan Ibu dapat menjalankan tugas secara profesional, jujur, adil, serta mampu meningkatkan integritas diri,” tuturnya. (*)
Penulis : Yuli









