Bongkar Dugaan Korupsi Rp73,8 M di PT PSU, Gubsu Bobby: Harus Diusut Tuntas

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


MEDAN, SSOL.ID – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mendukung penuh pengungkapan dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dengan potensi kerugian negara Rp73,8 miliar.

Dugaan korupsi itu dibongkar Dewan Komisaris PT PSU terkait program replanting sawit dan tanaman sela ubi kayu di Kebun Tanjung Kasau.

“Kalau memang ada korupsi di sana, kami dari pemerintah mendukung. Komisaris itu perwakilan pemerintah provinsi, melaporkan ada indikasi korupsi ya harus diselesaikan,” tegas Bobby di Medan, Selasa (29/9/2026).

Komisaris PT PSU, Muhammad Syarif Lubis, mengungkapkan program replanting sawit tidak produktif itu berjalan sejak 2021. Kerja sama dilakukan dengan kelompok tani melalui 11 Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) dengan kompensasi Rp2 juta hingga Rp4 juta. Sebagian SPK masih berlaku hingga Oktober 2026.

Baca Juga :  Perlawanan 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Pupus, Hakim Terima Dakwaan Jaksa

Hasil investigasi Dewan Komisaris bersama Komite Pengawasan dan Komite Audit menemukan kejanggalan serius. Kerja sama hanya berdasar proposal dan SPK, tanpa studi kelayakan dan rencana bisnis.

Temuan BPK pada Februari 2026 juga menjadi pintu masuk pengusutan. Dari sana terendus dugaan keterlibatan Kepala Bagian PT PSU inisial BS. Ditemukan bukti transfer dan kuitansi ke rekening pribadi BS, salah satunya pengakuan pegawai yang mengirim Rp1,1 miliar.

Pegawai tersebut juga ditugaskan BS untuk mencari petani penyewa lahan dengan tarif Rp7 juta per hektare per tahun selama 3 tahun.

Syarif menghitung, dari lahan seluas 1.080,55 hektare, potensi pendapatan ubi sejak 2021 hingga Agustus 2026 mencapai Rp103,7 miliar. Namun PT PSU hanya menerima kompensasi Rp3,42 miliar dari yang seharusnya Rp3,65 miliar. Masih ada tunggakan Rp228 juta.

Baca Juga :  Terlibat Korupsi BBM Subsidi Rp 332 Juta Kasi Sarpras Medan Polonia Ditahan

“Jika dikerjakan mandiri, PT PSU bisa dapat Rp77,2 miliar. Ini jelas tidak sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang harus saling menguntungkan. Potensi kerugian minimal Rp73.816.764.772,” ujar Syarif, Kamis (17/9/2026).

Atas temuan itu, Dewan Komisaris telah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Polda Sumut pada Jumat lalu melalui penasihat hukum.

“Ini momentum agar semua pihak di PT PSU bekerja bermartabat dan perusahaan bisa bangkit menyumbang PAD,” pungkasnya.

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza
Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 
Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam
Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan

Berita Terbaru