Kejatisu Pastikan Alexander Akuang Belum Kabur, Tunggu Eksekusi Denda Rp856,8 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Terpidana kasus alih fungsi hutan mangrove menjadi kebun sawit, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, dikabarkan melarikan diri ke luar negeri. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membantahnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyebut Akuang masih berada di Medan dan dalam kondisi sakit.

“Info dari Kejari Langkat Akuang masih di Medan dan dalam keadaan sakit,” ujar Rizaldi, Selasa (29/9/2026).

Kejati masih menunggu perkembangan dari jaksa eksekutor Kejari Langkat. Sebelumnya Kejari Langkat telah mengirim surat panggilan pertama, namun tidak dipenuhi dengan alasan sakit.

Baca Juga :  IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi

Kejati Sumut juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke Kejaksaan Agung agar Akuang tidak kabur.

“Terkait cekal, sudah kami teruskan permohonan surat cekal dari Kejari setempat kepada Kejaksaan Agung secara berjenjang,” kata Asintel Kejati Sumut, Irfan Wibowo, Rabu (9/9/2026).

Alexander merupakan terpidana kasus mengubah hutan mangrove di Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat, menjadi perkebunan sawit seluas 105,982 hektare dengan 60 SHM di Desa Tapak Kuda dan Pematang Cengal, Tanjung Pura. Perbuatan dilakukan 2007-2022 bersama Kades Tapak Kuda, Imran.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi DBH Sawit Rugikan Negara Rp 2.6 Miliar Mulai Disidangkan

Berdasarkan Putusan MA Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, Alexander divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp856.801.945.550. Jika tidak dibayar sebulan setelah inkracht, harta disita dan dilelang, atau diganti 5 tahun kurungan.

Kerugian negara Rp856,8 miliar itu berdasarkan audit BPK Sumut 2022 dan ahli ekonomi UGM, belum termasuk kerugian kayu tebangan saat perambahan suaka margasatwa.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza
Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 
Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam
Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan

Berita Terbaru