Mantan Plt Kabid Diskominfo Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Proyek Internet Rp25 Juta

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID -Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Nur Erdian, dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan suap proyek internet senilai Rp25 juta.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi, Edwin L. Tobing, di ruang sidang Cakra IX Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (28/9/2026).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nur Erdian dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Edwin.

Baca Juga :  Eks Kadisdik Tebing Tinggi Diadili Kasus Korupsi Smartboard Rp8 Miliar di PN Medan

Selain penjara, Nur Erdian juga dituntut membayar denda Rp10 juta. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda diganti kurungan 10 hari.

Dalam perkara ini, Nur Erdian didakwa bersama Heny Afrianti, staf PT Whiz Digital Berjaya, yang berkasnya terpisah. Heny sebagai pemberi suap dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.

JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga, yakni melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Mantan Kadinkes Sumut Ajukan PK Usai Bandingnya Ditolak Dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai M. Nazir memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (5/10), dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya,” kata Nazir.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza
Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 
Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam
Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan

Berita Terbaru