Mantan Plt Kabid Diskominfo Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Proyek Internet Rp25 Juta

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID -Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Nur Erdian, dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan suap proyek internet senilai Rp25 juta.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi, Edwin L. Tobing, di ruang sidang Cakra IX Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (28/9/2026).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nur Erdian dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Edwin.

Baca Juga :  Inspektorat Deli Serdang Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMP Jaya Krama

Selain penjara, Nur Erdian juga dituntut membayar denda Rp10 juta. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda diganti kurungan 10 hari.

Dalam perkara ini, Nur Erdian didakwa bersama Heny Afrianti, staf PT Whiz Digital Berjaya, yang berkasnya terpisah. Heny sebagai pemberi suap dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.

JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga, yakni melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Arief Tampubolon, " Presiden Harus Bentuk Komite Reformasi KPK "

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai M. Nazir memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (5/10), dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya,” kata Nazir.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin
Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

Mantan Plt Kabid Diskominfo Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Proyek Internet Rp25 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 18:02 WIB

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus

Rabu, 23 September 2026 - 19:00 WIB

Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan

Berita Terbaru