MEDAN, SSOL.ID -Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Nur Erdian, dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan suap proyek internet senilai Rp25 juta.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi, Edwin L. Tobing, di ruang sidang Cakra IX Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (28/9/2026).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nur Erdian dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Edwin.
Selain penjara, Nur Erdian juga dituntut membayar denda Rp10 juta. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda diganti kurungan 10 hari.
Dalam perkara ini, Nur Erdian didakwa bersama Heny Afrianti, staf PT Whiz Digital Berjaya, yang berkasnya terpisah. Heny sebagai pemberi suap dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.
JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga, yakni melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai M. Nazir memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (5/10), dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya,” kata Nazir.
Penulis : Dt. Arifin









