Kemendagri : Pergeseran Anggaran Sebesar Rp 503 Miliar di Deli Serdang Tidak Cacat Hukum

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG,SSOL.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pergeseran anggaran sebesar Rp. 503 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk penanganan kebencanaan bukan merupakan cacat hukum.

Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rikie, melalui Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Fernando H. Siagian, dalam pertemuan pendampingan di Jakarta, Kamis (01/10/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Deli Serdang, Yeti Sembiring, Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang, Suparno, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Faisal Rahman.

“Bukan (bukan cacat hukum). Baca lagi PP 12 Tahun 2019 Pasal 69, yang sifatnya darurat dan mendesak,” kata Fernando.

Fernando menjelaskan, pergeseran anggaran tersebut berkaitan dengan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta kebijakan Pemerintah Pusat terkait pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) yang sebelumnya dipotong. Anggaran tersebut diarahkan untuk kebutuhan penanganan kebencanaan.

Baca Juga :  Polda Sumut Amankan dua unit Ekskavator Diduga Untuk Aktivitas PETI

Dalam kondisi darurat, lanjutnya, pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan menginformasikannya kepada DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Penggunaan anggaran tetap harus mengikuti petunjuk teknis dan dapat diuji melalui fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Deli Serdang.

“Jadi cukup diinformasikan ke DPRD Kabupaten Deli Serdang saja. DPRD Kabupaten Deli Serdang dalam posisi tidak menerima dan tidak menolak, nanti diakomodasi dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujar Fernando.

Ia menambahkan, kepala daerah tetap bertanggung jawab atas penggunaan anggaran. Pergeseran tersebut selanjutnya diakomodasi dalam Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Terkait belum disepakatinya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2026, Fernando mengatakan regulasi tidak mewajibkan daerah melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :  Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Namun, kegiatan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya akan lebih sulit diakomodasi apabila Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak dilakukan.

Fernando juga menegaskan anggaran yang dialihkan untuk penanganan kebencanaan wajib digunakan sesuai peruntukannya. Ia mencontohkan, anggaran untuk kebencanaan tidak dapat digunakan membeli kendaraan yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana.

Sementara itu, jika Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak disepakati hingga 30 September 2026, menurut Fernando, tidak ada Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Pemerintah Daerah tetap menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah ditetapkan. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Deli Serdang Minta Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Dilakukan Secara Objektif dan Berkeadilan 
BKAD Deli Serdang Proses Pergantian Kasubbid Kas Daerah, Inspektorat Deli Serdang Lanjutkan Pemeriksaan
Wakil Bupati Deli Serdang Apresiasi Sanggar Tamora 88 Sebagai Wadah Pelestarian Budaya Melayu
Pemkab Deli Serdang Rencanakan Beasiswa dan Penambahan 217 Ruang Kelas pada 2027
Masuk 125 Besar KEN 2026, Festival Berlabuh Jadi Etalase Seni Deli Serdang 
Wakil Bupati Deli Serdang Dorong Pengembangan Bambu Sebagai Nilai Ekonomi 
Pemkab Deli Serdang Perkuat Koordinasi Pengaduan Pelayanan Publik
Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Bupati Deli Serdang Minta Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Dilakukan Secara Objektif dan Berkeadilan 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:41 WIB

BKAD Deli Serdang Proses Pergantian Kasubbid Kas Daerah, Inspektorat Deli Serdang Lanjutkan Pemeriksaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Apresiasi Sanggar Tamora 88 Sebagai Wadah Pelestarian Budaya Melayu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Pemkab Deli Serdang Rencanakan Beasiswa dan Penambahan 217 Ruang Kelas pada 2027

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Dorong Pengembangan Bambu Sebagai Nilai Ekonomi 

Berita Terbaru