Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, 2 Orang Jadi Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar jaringan judi online yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua warga sipil berinisial MA dan DH sebagai tersangka.

Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Pol. Bayu Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya mendeteksi aktivitas perjudian melalui patroli siber.

“Jadi rekan-rekan, seperti yang disampaikan Pak Kabid Humas, memang ada dua tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan. Dua tempat kejadian perkara (TKP) kejadian sebenarnya, kejadian tempat terjadinya perkara. Yang pertama itu di Kota Medan, tepatnya adalah di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Dan yang kedua di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi,” ujar Bayu, Kamis (01/10/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari patroli siber yang mendeteksi sebuah situs web bermerek “Nextplay88” yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada dua lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara, yakni Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga :  Malam Tahun Baru, Sepeda Motor Jurnalis Tribun Medan Hilang di Sunggal

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan MA sebagai tersangka yang berperan sebagai pemilik situs judi online, sedangkan DH berperan sebagai pihak yang turut serta.

Bayu mengatakan, penyelidikan awal dilakukan terhadap DH yang terdeteksi beroperasi di wilayah Kota Tebing Tinggi.

Setelah DH ditangkap, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan MA yang disebut sebagai pemilik situs judi online tersebut.

Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan penggeledahan di kediaman MA di Kota Medan. Namun, MA tidak berada di lokasi dan petugas hanya menemukan istri yang bersangkutan, yang kemudian diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Di Kota Medan disini, kita berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap istri daripada MA, ya. Istri daripada MA dulu, ya. Namun, setelah kita lakukan penggeledahan atau pencarian kepada si MA ini, MA ini tidak berada di tempat,” kata Bayu.

Baca Juga :  Duduk di Depan Rumah, Warga Medan Dibacok 8 Kali dan Dirampok Rp900 Ribu

Penyidik kemudian mengembangkan pencarian ke Desa Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi. Di lokasi tersebut, polisi menangkap DH yang disebut merupakan rekanan MA.

Sementara itu, dalam proses penyelidikan, MA diketahui berupaya melarikan diri ke Jakarta Pusat. Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kemudian melakukan profiling dan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, MA berhasil ditangkap di Jakarta dan selanjutnya dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum.

“Kita tangkap di Jakarta, MA selaku CEO situs judi online tersebut, ini kita lakukan penangkapan, selanjutnya kita bawa ke Polda Sumatera Utara. Dan penangkapan yang dilakukan oleh tim daripada Dit Ressiber ini juga dibantu oleh tim daripada Dit Ressiber Polda Metro Jaya,” pungkas Bayu. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi
Polsek Pagar Merbau Berhasil Amankan Dua Warga Purwodadi Penyalahgunaan Narkoba 
Polisi Gagalkan Pengiriman 668 Vape Etomidate dari Tanjungbalai ke Aceh
Polisi Amankan Empat Komplotan Curanmor di Medan, Dua Pelaku Ditembak
Narkoba dan Judi Online Jadi Tantangan Baru, Layanan Rehabilitasi Dorong Dukungan Pemerintah
Sangat Meresahkan, Kapolda Sumut Diminta Segera Tangkap Bandar Judi Online Slot Ilegal Di Ramunia II
Unit I Subdit III Ditnarkoba Polda Sumut Ungkap Kasus Narkotika Tiga Orang Ditangkap ,105 Gram Sabu Diamankan
Polisi Amankan Dua Orang Terkait Penemuan Pria Tewas di Bendungan Bandar Sidoras
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, 2 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi

Sabtu, 26 September 2026 - 20:51 WIB

Polsek Pagar Merbau Berhasil Amankan Dua Warga Purwodadi Penyalahgunaan Narkoba 

Kamis, 24 September 2026 - 16:24 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman 668 Vape Etomidate dari Tanjungbalai ke Aceh

Rabu, 23 September 2026 - 18:51 WIB

Polisi Amankan Empat Komplotan Curanmor di Medan, Dua Pelaku Ditembak

Berita Terbaru