Klaim Menang hingga Kasasi, Koptan Rukun Sari Pasang Plang di Lahan Eks HGU PT MOEIS

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA, SSOL.ID – Kelompok Tani (Koptan) Rukun Sari, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, mengaku telah memenangkan perkara terkait lahan eks HGU PT MOEIS seluas 33 hektare hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan keputusan MA ini, Koptan Rukun Sari memasang plang yang mengklaim kepemilikan di lahan tersebut pada Kamis (1/10/2026) sore.

“Kami sudah menang di pengadilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Tanah ini milik kami, milik leluhur kami. Tidak boleh ada surat apa pun yang mengalahkan kebenaran itu,” tutur Ali.

Menurut Ali, lahan seluas 33 hektare yang mereka klaim merupakan bagian dari lahan eks HGU PT MOEIS di wilayah Sei Suka.

Baca Juga :  MusprovlubSwnkom Sumut Tetapkan Ketua Baru

Ia mengaku kecewa setelah PT MOEIS menyerahkan 20 persen dari lahan HGU-nya menyikapi Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Batu Bara.

“Tanpa sepengetahuan kami, PT MOEIS menyerahkan lahan seluas 200 hektare yang di dalamnya ada lahan milik kami seluas 33 hektare ke Badan Bank Tanah dengan status Hak Pengelolaan (HPL),” ucapnya.

Selanjutnya, berdasarkan Izin Pemanfaatan Lahan Nomor 027/BA/Bdn-BBT/II/2026, Bank Tanah menyerahkan HPL tersebut kepada PT (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya.

Atas kondisi tersebut, Koptan Rukun Sari berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait, termasuk Bank Tanah dan BPN, dapat memberikan perhatian terhadap lahan yang mereka klaim.

Baca Juga :  3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Ali menjelaskan, dasar historis klaim kepemilikan lahan tersebut berkaitan dengan perjanjian konsesi tahun 1906 antara Sumatra Plantage Maatschappij (Belanda) yang kemudian berubah nama menjadi PT Emha, lalu diteruskan PT MOEIS dan Kedatukan Sipare-Pare untuk masa pengusahaan selama 70 tahun.

“Namun saat izin berakhir, lahan tersebut tidak dikembalikan kepada masyarakat tetapi justru mengalami perpanjangan HGU hingga tiga kali berturut-turut tanpa kejelasan pihak yang memberikan rekomendasi,” katanya.

Selain memasang plang di sekeliling lahan, Koptan Rukun Sari juga melakukan penanaman bibit pisang dan ubi kayu di atas lahan yang mereka klaim. Kegiatan tersebut mendapat pengamanan dari personel Polsek Air Putih. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Deli Serdang Minta Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Dilakukan Secara Objektif dan Berkeadilan 
Wakil Bupati Deli Serdang Apresiasi Sanggar Tamora 88 Sebagai Wadah Pelestarian Budaya Melayu
Pemkab Deli Serdang Rencanakan Beasiswa dan Penambahan 217 Ruang Kelas pada 2027
Masuk 125 Besar KEN 2026, Festival Berlabuh Jadi Etalase Seni Deli Serdang 
Wakil Bupati Deli Serdang Dorong Pengembangan Bambu Sebagai Nilai Ekonomi 
Pemkab Deli Serdang Perkuat Koordinasi Pengaduan Pelayanan Publik
Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Eftah Kades Sigara-gara Galakkan Program Peduli UMKM Untuk Kemajuan Desa
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Bupati Deli Serdang Minta Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Dilakukan Secara Objektif dan Berkeadilan 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Apresiasi Sanggar Tamora 88 Sebagai Wadah Pelestarian Budaya Melayu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Pemkab Deli Serdang Rencanakan Beasiswa dan Penambahan 217 Ruang Kelas pada 2027

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Dorong Pengembangan Bambu Sebagai Nilai Ekonomi 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Pemkab Deli Serdang Perkuat Koordinasi Pengaduan Pelayanan Publik

Berita Terbaru