Korupsi Pasar Ikan Rp22,5 M, Eks Walkot Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID -Mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025, Jamaluddin Pohan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga senilai Rp22,5 miliar.

Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Selasa (29/9/2026). Jamaluddin ditetapkan tersangka pada 21 Juli 2026 setelah serangkaian pemeriksaan.

“Sudah kita tetapkan tersangka, mantan Wali Kota Sibolga,” kata Ferry.

Proyek tersebut bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022. Selain Jamaluddin, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan tiga tersangka lain, yakni AS selaku PA/KPA/PPK, ISL selaku PPK/Dirtek, dan SP selaku penyedia jasa sekaligus pemodal proyek.

Baca Juga :  Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud Tebingtinggi, Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board

“Totalnya ada empat orang yang jadi tersangka,” ujar Ferry.

Penyidik sempat melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan pada 26 Agustus 2026, namun dikembalikan pada 10 September 2026 karena dinyatakan belum lengkap atau P-19. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas untuk dilimpahkan kembali.

Baca Juga :  Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan

Sebelumnya, Jamaluddin pernah diperiksa sebagai saksi pada 10 Maret 2026. Ia membenarkan pemeriksaan terkait proyek Pasar Ikan tersebut.

“Diperiksa masalah pembangunan pasar ikan Kota Sibolga tahun anggaran 2022. Nilainya Rp22,5 miliar,” kata Jamaluddin saat itu.

Ia mengklaim pemenang tender bukan orang terdekatnya dan bangunan pasar sudah difungsikan.

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana PEN di Sumatera Utara.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara
Kajari Asahan Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Diajak Tak Takut Berkonsultasi
Korupsi Pembangunan RS Pratama Lologolu Mantan PPK Nias Barat Divonis 2 Tahun 
Mantan Kadis Sosial Dituntut 4 Tahun Penjara, Korupsi Bantuan Banjir Samosir
Terlibat Korupsi Ganti Rugi Makam Tol Binjai-Langsa Rp526 Juta Mantan Kadus di Langkat Divonis 3 Tahun
303 Warga Binaan Lapas Medan CKG dan Skrining Tuberkulosis
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Kajari Asahan Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Diajak Tak Takut Berkonsultasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:24 WIB

Korupsi Pembangunan RS Pratama Lologolu Mantan PPK Nias Barat Divonis 2 Tahun 

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Mantan Kadis Sosial Dituntut 4 Tahun Penjara, Korupsi Bantuan Banjir Samosir

Berita Terbaru

Daerah

Wanita 30 Tahun Meninggal di Tempat Karaoke di Asahan

Rabu, 14 Okt 2026 - 10:54 WIB