Terungkap di Persidangan! Eks Kadis PUPR Sumut Diduga Terima Upeti Rp 2,8 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10).

Dalam persidangan tersebut, muncul fakta mengejutkan: adanya transfer dana Rp 2,8 miliar ke rekening mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono.

Fakta itu diungkap oleh Maryam, bendahara PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), yang menjadi saksi dalam perkara suap yang menjerat Direktur PT DNG, Muhammad Akhirun alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora Grup, Rayhan.

“Saya diperintahkan Direktur PT DNG, Akhirun alias Kirun, untuk mentransfer uang ke sejumlah nama, di antaranya kepada Mulyono,” ujar Maryam di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Maryam mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan pemberian uang tersebut, namun berdasarkan catatan perusahaan, dana itu tercatat sebagai pengeluaran selama proyek berjalan.

Selain Mulyono, Maryam juga menyebut sejumlah nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, seperti Heliyanto (Rp 750 juta), Munson (Rp 534 juta), serta Faisal, Diki Airlangga (Rp 775 juta), Umar Hadi, dan Rahmat Parulian.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smartboard Rp14 Miliar di Disdik Tebingtinggi, Seret Nama Mantan Pj Wali Kota Moettaqien Hasrimy

Maryam menjelaskan bahwa catatan keuangan tersebut muncul saat PT DNG tengah mengerjakan proyek jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut, antara lain:

  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI Tahun 2023, senilai Rp 56,5 miliar.
  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI Tahun 2024, senilai Rp 17,5 miliar.
  • Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Longsoran Tahun 2025.

Maryam juga mengungkapkan adanya instruksi dari Kirun untuk memberikan “uang jasa 1,2 persen” dan “uang klik” kepada sejumlah PPK proyek.

“Saya tidak tahu apa maksud uang klik itu. Tapi uang tersebut sudah saya kirim kepada penerimanya,” ujar Maryam.

Sementara itu, Taufik Hidayat Lubis, Komisaris PT DNG, dalam kesaksiannya juga membenarkan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak agar perusahaan memenangkan proyek jalan senilai Rp 231 miliar tersebut.

“Saya pernah ditugaskan terdakwa Kirun menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1,3 miliar kepada seseorang, tapi saya tidak tahu untuk apa dan siapa penerimanya,” kata Taufik.

Baca Juga :  LBH Medan Desak Longsor-Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar Ditetapkan Bencana Nasional

Ketika dikonfrontir majelis hakim, terdakwa Kirun berkilah bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi kepada seseorang bernama Lunglung. Namun, pernyataan itu tidak ditindaklanjuti oleh Jaksa KPK maupun hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, Taufik juga mengaku mendapat perintah dari Kirun untuk mengatur proyek di Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan dan Jembatan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.

“Saya ditugasi untuk mengurus sebelum dan sesudah proyek dilelang agar PT DNG bisa menjadi pemenang,” jelasnya.

Ia menambahkan, meski menjabat sebagai komisaris, perannya lebih banyak sebagai penghubung lapangan dan pengurus dokumen, sementara kendali penuh perusahaan berada di tangan terdakwa Kirun.

Selain Maryam dan Taufik, sidang juga menghadirkan saksi Cindy Miza, karyawan PT Railink, yang membenarkan adanya transfer dana dari Maryam kepada beberapa nama penerima.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (16/10) untuk mendengarkan keterangan empat saksi lain, yakni Heliyanto, Stanley, Diki Airlangga, dan Rahmat Parulian.

Penulis : Yoelie

Editor : Rhm

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Sumut Bongkar: PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Tanpa Izin Kementerian
21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot
Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak
Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK
Warga Langkat Duduk Bershalawat di Tengah Jalan, Blokir Jalan Tuntut Aspal 3,5 Km
Dilatih TNI-Polri Selama 60 Hari, 57 Pelajar Siantar Siap Kibarkan Merah Putih
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tinggalkan Lokasi,  Diduga Upacara Dimulai Sebelum Bupati Hadir 
Kabag Kesra Faisal Terima Audiensi Ketua Perwiridan Muslimah Cendana Mandiri
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:45 WIB

DPRD Sumut Bongkar: PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Tanpa Izin Kementerian

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:19 WIB

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Dilatih TNI-Polri Selama 60 Hari, 57 Pelajar Siantar Siap Kibarkan Merah Putih

Berita Terbaru

Daerah

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:19 WIB

Daerah

Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:17 WIB