Ada Uang ” sedekah Jumat Untuk Eks Pj Sekda Effendy Pohan”, KAMAK ” KPK Harus Jerat Effendy Pohan

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Terungkapnya praktek Uang “Sedekah Jumat” Untuk Eks Pj Sekda Sumut Effendy Pohan pada persidangan dugaan Korupsi Dinas PUPR Provinsi pada persidangan beberapa waktu yang lalu membuat publik terkejut bahkan beberapa elemen masyarakat tidak menyangka fakta tersebut terucap dari mulut Mantan Sekda Provsu yang terkenal religi.

” Itu pengakuan yang mengejutkan, Di balik istilah religius yang seakan meneduhkan, terselip praktik yang menyeret nama-nama pejabat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Hutaimbaru-Sipiongot, Kab. Padang Lawas Utara (Paluta). Dan fakta itu terucap dari mulut mantan sekda Provsu, ” Sesal M Azmi Hadli Koordinator KAMAK ( Koalisi Masyarakat Anti Korupsi) Sabtu (11/10).

Baca Juga :  Jaksa KPK Diminta Hadirkan Bobby Nasution di Persidangan, Terkait OTT Pejabat Pemprovsu

Azmi mengapresiasi kinerja Jaksa KPK pada persidangan Topan Ginting CS yang terus mencerca Effendy Pohan pada persidangan yang lalu, sehingga terungkap lah semua Fakta-fakta yang selama ini tidak diketahui publik.

” Setelah berulang kali diminta jujur dan ditunjukkan bukti transfer tentang dugaan penerimaan uang dari kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar kepada Effendy Pohan barulah Effendi tidak dapat mengelak lagi. Dan dengan ringannya ia mengaku uang itu untuk sedekah jumat, dia berusaha untuk berlindung dibalik kedok agama. Ini sangat miris, dan sudah menjadi satu titik terang untuk menjeratnya dengan dugaan turut serta dalam penerimaan suap, ” tegas Azmi.

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPRD Medan Diperiksa Kejaksaan, Salomo Pardede Bantah Melakukan Pemerasan

Azmi berharap, dengan adanya keterangan dan pengakuan ini, Jaksa KPK bisa menjerat mantan sekdaprov tersebut apalagi di persidangan juga di temukan bahwa pemberian uang melalui transfer itu berkali-kali dilakukan.

” Jerat Effendy Pohan dengan pasal turut serta menikmati, bukti sudah jelas di pertontonkan. Pengakuan juga sudah ada, segerakan jerat. Agar terungkap jelas siapa-siapa lagi yang terlibat, ” tutup Azmi.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab
Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis
Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak
Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare
Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan
Kejati Sumut Masih Tunggu Putusan Lengkap Hakim PN Terkait Vonis Bebas Kasus Citraland
Ditunda, Eks GM PT ICP Hadapi Vonis PN Medan Pekan Depan
Korupsi Rp. 4.1 Miliar, Eks Kepala BPHL Ii Medan Dituntut 2 Tahun
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:49 WIB

Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:20 WIB

Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:28 WIB

Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:48 WIB

Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:45 WIB

Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan

Berita Terbaru