Ada Uang ” sedekah Jumat Untuk Eks Pj Sekda Effendy Pohan”, KAMAK ” KPK Harus Jerat Effendy Pohan

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Terungkapnya praktek Uang “Sedekah Jumat” Untuk Eks Pj Sekda Sumut Effendy Pohan pada persidangan dugaan Korupsi Dinas PUPR Provinsi pada persidangan beberapa waktu yang lalu membuat publik terkejut bahkan beberapa elemen masyarakat tidak menyangka fakta tersebut terucap dari mulut Mantan Sekda Provsu yang terkenal religi.

” Itu pengakuan yang mengejutkan, Di balik istilah religius yang seakan meneduhkan, terselip praktik yang menyeret nama-nama pejabat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Hutaimbaru-Sipiongot, Kab. Padang Lawas Utara (Paluta). Dan fakta itu terucap dari mulut mantan sekda Provsu, ” Sesal M Azmi Hadli Koordinator KAMAK ( Koalisi Masyarakat Anti Korupsi) Sabtu (11/10).

Baca Juga :  Jaksa KPK Diminta Hadirkan Bobby Nasution di Persidangan, Terkait OTT Pejabat Pemprovsu

Azmi mengapresiasi kinerja Jaksa KPK pada persidangan Topan Ginting CS yang terus mencerca Effendy Pohan pada persidangan yang lalu, sehingga terungkap lah semua Fakta-fakta yang selama ini tidak diketahui publik.

” Setelah berulang kali diminta jujur dan ditunjukkan bukti transfer tentang dugaan penerimaan uang dari kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar kepada Effendy Pohan barulah Effendi tidak dapat mengelak lagi. Dan dengan ringannya ia mengaku uang itu untuk sedekah jumat, dia berusaha untuk berlindung dibalik kedok agama. Ini sangat miris, dan sudah menjadi satu titik terang untuk menjeratnya dengan dugaan turut serta dalam penerimaan suap, ” tegas Azmi.

Baca Juga :  BPK Temukan Kelebihan Bayar Belanja BOSP SMAN 1 Paranginan Rp209.615.500

Azmi berharap, dengan adanya keterangan dan pengakuan ini, Jaksa KPK bisa menjerat mantan sekdaprov tersebut apalagi di persidangan juga di temukan bahwa pemberian uang melalui transfer itu berkali-kali dilakukan.

” Jerat Effendy Pohan dengan pasal turut serta menikmati, bukti sudah jelas di pertontonkan. Pengakuan juga sudah ada, segerakan jerat. Agar terungkap jelas siapa-siapa lagi yang terlibat, ” tutup Azmi.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA
Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat
Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Binjai Sidak Blok Hunian Warga Binaan
Polda Sumut Kerahkan Tim Dokkes Bantu Warga Terdampak Erupsi Sinabung
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 968,6 Gram Sabu di Bandara Kualanamu
Kepala Cabang Bank BRI Kotapinang Dilaporkan ke Polda Sumut
Terbukti Pungli, Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:51 WIB

PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA

Minggu, 6 September 2026 - 10:44 WIB

Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang

Sabtu, 5 September 2026 - 08:42 WIB

Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat

Rabu, 2 September 2026 - 11:03 WIB

Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Binjai Sidak Blok Hunian Warga Binaan

Rabu, 2 September 2026 - 10:55 WIB

Polda Sumut Kerahkan Tim Dokkes Bantu Warga Terdampak Erupsi Sinabung

Berita Terbaru

Medan

 4 Kawasan Medan Selatan Mati Lampu 4 Jam Hari Ini

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:43 WIB