Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dipastikan tidak mengajukan upaya hukum kasasi dalam vonis bebas Amsal Christy Sitepu terkait kasus korupsi proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Kepastian ini disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Medan, Soniady Drajat Sadarisman. Hingga masa pikir-pikir selama tujuh hari berakhir pada Rabu (8/4), PN Medan tidak ada menerima pernyataan sikap upaya hukum dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo.

“Tidak ada (mengajukan kasasi). Putusan (bebas) sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) juga,” katanya Jumat (10/4).

Baca Juga :  Terungkap di Persidangan! Eks Kadis PUPR Sumut Diduga Terima Upeti Rp 2,8 Miliar

Amsal, yang merupakan Direktur CV Promiseland, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam sidang yang digelar, Rabu (1/4) lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim berkesimpulan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan yang diajukan JPU, baik dakwaan primer maupun subsider.

Dakwaan primer mengacu pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara dakwaan subsider merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :  Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Amsal telah memenuhi unsur dalam dakwaan subsider.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pondok Pesantren Tahfiz di Patumbak Digugat Rp2,4 Miliar
Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan KPK Tak Banding, Vonis 5,5 Tahun Penjara Inkrah
Kasus Pungli Parkir RSVI Siantar, Vonis Eks Kadishub Siantar Diperberat Jadi 4 Tahun
Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan
Kejati Sumut geledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai
Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M di Nias Bertambah, Terbaru Direktur
Hakim Minta Semua Pihak Terlibat Korupsi di DJKA Medan Diproses Hukum
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 09:05 WIB

Pondok Pesantren Tahfiz di Patumbak Digugat Rp2,4 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 09:02 WIB

Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:56 WIB

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan KPK Tak Banding, Vonis 5,5 Tahun Penjara Inkrah

Kamis, 9 April 2026 - 19:37 WIB

Kasus Pungli Parkir RSVI Siantar, Vonis Eks Kadishub Siantar Diperberat Jadi 4 Tahun

Kamis, 9 April 2026 - 19:29 WIB

Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan

Berita Terbaru

Daerah

TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Kota Labuhanbatu

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:08 WIB

Berita

WFH Perdana ASN, Layanan Imigrasi Tetap Normal

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:07 WIB

Hukum

Pondok Pesantren Tahfiz di Patumbak Digugat Rp2,4 Miliar

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:05 WIB