GUNUNG SITOLI, SUARASUMUTONLINE.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama, Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Adapun tersangka baru itu berinisial OKG.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, mengatakan diketahui OKG menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut. Nilai kontrak pembangunan rumah sakit itu mencapai Rp 38,55 miliar.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup,” ujarnya, Senin (30/3).
Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, OKG diduga menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian dalam proyek pembangunan tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap OKG selama 20 hari, terhitung sejak 30 Maret hingga (18/4). Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.
Dalam kasus ini, OKG dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, tersangka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli juga telah menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial JPZ. Ia menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
“Nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700. JPZ selaku PPK,” ujar Yaatulo.
JPZ ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (2/3/2026) setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Ia kemudian ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.
Menurut Yaatulo, JPZ diduga memanipulasi volume pekerjaan fisik sehingga terjadi deviasi mutu. Selain itu, ia juga tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan.
Kejaksaan masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penulis : Yuli









