MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID : Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai. Kali ini, tersangka Suko Hartono ditahan pada 6 April 2026. Produk Tembakau & Rokok Elektrik
Suko merupakan satu dari lima tersangka dan diduga berperan sebagai perantara dalam mencari kontraktor serta menerima dana dari proyek fiktif yang berlangsung periode 2022–2025.
Sebelumnya, dua tersangka lain, Ralasen Ginting dan Joko Waskitono, telah lebih dulu ditahan. Dalam kasus ini, para tersangka diduga menawarkan proyek kepada kontraktor dengan meminta sejumlah uang.
Saat ini, Suko Hartono ditahan di Lapas Kelas II-A Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Yuli









