Kejari Belawan Eksekusi DPO Terpidana Penelantaran Rumah Tangga

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan akhirnya mengeksekusi MRF, terpidana kasus penelantaran dalam rumah tangga, Kamis (2/4).

Jaksa Eksekutor Rizky Chairunisya Ramadhani mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 1325/PID.SUS/2025/PT MDN tanggal 20 Juni 2025 menyatakan terpidana MFR terbukti bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.

“Dari putusan itu MRF mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun ditolak. Hal itu dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 11473 K/Pid.Sus/2025 tanggal 29 Oktober 2025 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht),” katanya dalam keteranganya, Jumat (3/4).

Baca Juga :  Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Dari putusan itu, sambung Rizky, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap MRF, namun yang bersangkutan tidak datang bahkan keberadaannya tidak ditemukan.

“Sempat kita lakukan pencarian secara intensif, namun tidak ditemukan. Sehingga tanggal 5 Oktober 2025 kita terbitkan DPO untuk MRF. Sampai sebelum waktu eksekusi, kita juga terus berupaya mencari MRF,” ujarnya.

Baca Juga :  Mantan PPK PJN Sumut Menangis di Sidang Suap Proyek Jalan

Seiring dengan pencarian pihaknya, sambung Rizky, Penasihat Hukum (PH) MRF datang ke Kejari Belawan pada tanggal 20 Februari 2026 untuk berkoordinasi soal eksekusi.

“Hasil pertemuan itu, kita sepakati eksekusi dilakukan pada tanggal 2 April 2026. PH juga berkomitmen menghadirkan MRF, sehingga semalam (Kamis) langsung kita eksekusi,” ucapnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Ijazah Bermasalah Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Menguat, Gebrak Desak Pansus dan Proses Hukum
Dugaan Mark-Up di PDAM TIRTANADI Pengamat,” PDAM TIRTANADI Gagal Kendalikan Sistem Internal, SAL Diminta Muncul “
Kasus Penggelapan Uang, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Istri Eks Pejabat Bank BNI
Amsal Sitepu Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa di Karo
APH Didesak Bongkar Tuntas Skandal Penjualan Aset PTPN I Regional I
Reskrim Polres Padang Lawas Tangkap Pembobol Grosir di Pekanbaru
Aliansi BEM Sumut Demo Kajatisu Terkait Dugaan Korupsi Amsal Sitepu
Amsal Sitepu Bebas Sementara! DPR RI Kirim Surat, Hakim Langsung Kabulkan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 11:12 WIB

Kejari Belawan Eksekusi DPO Terpidana Penelantaran Rumah Tangga

Sabtu, 4 April 2026 - 10:51 WIB

Dugaan Ijazah Bermasalah Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Menguat, Gebrak Desak Pansus dan Proses Hukum

Jumat, 3 April 2026 - 16:41 WIB

Dugaan Mark-Up di PDAM TIRTANADI Pengamat,” PDAM TIRTANADI Gagal Kendalikan Sistem Internal, SAL Diminta Muncul “

Jumat, 3 April 2026 - 10:27 WIB

Kasus Penggelapan Uang, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Istri Eks Pejabat Bank BNI

Rabu, 1 April 2026 - 13:48 WIB

Amsal Sitepu Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa di Karo

Berita Terbaru

Berita

Kasus Amsal Sitepu 7 Jaksa Kejari Karo Diperiksa Kejatisu

Sabtu, 4 Apr 2026 - 12:04 WIB

Pemerintahan

19 Sektor yang Tidak Boleh WFH di Pemko Medan

Sabtu, 4 Apr 2026 - 11:15 WIB